Nusa Dua (Antara Bali) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengawasi aliran dana ke yayasan atau lembaga amal untuk mencegah pendanaan terorisme.
"Kami buat juga aturan bagaimana agar yang namanya yayasan bisa diawasi sehingga ada regulatornya," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf di sela pertemuan Penanggulangan Pendanaan Terorisme (CTF) di Nusa Dua Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Menurut dia, dengan adanya pengawasan terhadap aliran dana ke yayasan atau lembaga amal maka pergerakan uang bisa diatur dan diaudit.
Selama ini, lanjut dia, belum ada yang mengawasi aliran dana ke yayasan karena sifatnya yang sporadis tidak seperti perbankan dan lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk itu sesuai dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yusuf menjelaskan bahwa pengawasan diambil alih oleh PPATK apabila belum ada regulator yang berwenang mengawasi.
Pihaknya juga akan memberikan pencerahan kepada pengelola yayasan agar terhindar dari upaya pihak tidak bertanggungjawab menggunakan yayasan amal sebagai media pendanaan terorisme.
"Ada ratusan ribu yayasan, kami khawatir mereka tidak paham," ucapnya.
Pihaknya juga meminta apabila yayasan menerima aliran dana maka perlu ada klarifikasi berupa keterangan asal usul dana tersebut.
Aliran dana ke yayasan atau lembaga amal merupakan salah satu bentuk modus pendanaan terorisme yang digunakan oleh teroris dalam menjalankan aksinya.
PPATK sebelumnya mencium aliran dana dari luar negeri ke sebuah yayasan di Indonesia sebesar RRp7 miliar dari satu orang dengan cara ditransfer ke rekening di Tanah Air, kemudian dipindahkan ke rekening istri dan mengalir ke yayasan amal untuk selanjutnya ditunaikan.
"Masih dipelajari penegak hukum, apa untuk kejahatan terorisme atau amal," katanya. (WDY)