Denpasar (Antara Bali) - Candra Wijaya (46), pelaku penipuan uang sebesar Rp1,1 miliar dituntut hukuman tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dan diperintahkan tetap dalam tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP," kata JPU Gede Wiraguna Wiradarma, di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, terdakwa akan mengajukan pembelaan atau Pledoi pada Rabu (10/8). Kemudian, hakim berencana akan membacakan amar putusan pada Kamis (11/8) nanti.
Wiraguna Wiradarma menegaskan kembali sesuai fakta persidangan, unsur-unsur dalam dakwaan Pasal 378 KUHP, semuanya dapat dibuktikan.
"Salah satu pertimbangan yang meringankan tuntutan terdakwa karena telah mengembalikan Rp400 juta dan telah diterima saksi korban," ujar JPU.
Sebelumnya, dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Candra Wijaya mengakui cek yang diberikan kepada korban I Putu Sukadana tidak ada dananya hinga saat jatuh tempo pencairan cek.
Dalam sidang terungkap terdapat dua lembar cek Bank Mandiri masing-masing cek Nomor GK 202196 sebesar Rp750 juta, dan cek Nomor GK 262195 sebesar Rp1 miliar juga tidak dapat ditarik korban.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan Candra Wijaya dilakukan pada Juli 2015, di kediamannya Jalan Bedugul 313 Ganesa Apartemen Denpasar Selatan, Bali, bersama dengan saksi I Gusti Komang Wiasa yang merupakan korban penipuan kasus itu.
Pada awalnya, saksi Wiasa memberitahukan kepada Korban Sukradana, terdakwa ada membebaskan tanah seleuas 120 hektare yang berlokasi di Desa Tangkil, Kecamatan Citeruk, Bogor, Jawa Barat.
Tanah itu disebutkan sudah ada pembelinya, yakni Ibu Hajah Komariah. Sehingga diperlukan bantuan dana untuk pengurusan dari pipil ke sertifikat. Janji terdakwa yang juga mantan Direktur Utama PT Oso Bali Cemerlang (OBC), jika kartu kuning keluar, pembeli bayar uang muka 50 persen.
Korban Sukradana dijanjikan mendapatkan keuntungan. Dari peristiwa itu, berlanjut hingga korban menyerahkan dana sebesar Rp1,1 miliar.
Namun, uang kompensasi yang dijanjikan, dibayarkan dengan menggunakan cek, namun berulang kali dicairkan ditolak oleh bank, karena dana tidak mencukupi.
Akibat perbuatan terdakwa korban Sukradana mengalami kerugian Rp1,1 miliar, karena dana yang diserahkan kepada Candra Wijaya tidak pernah memberikan kompensasi sesuai dengan janjinya awal, sehingga korban mengalami kerugian. (WDY)