Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman selama 75 hari terhadap terdakwa Sumiati terkait kasus penipuan pinjaman terhadap korban Muhammad Syaiful Anam Tohir yang mencapai Rp9 miliar.
Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi di PN Denpasar, Rabu, memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua bulan lima belas hari (75 hari), karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.
Vonis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut Sumiati selama lima bulan kurungan yang disampaikan Jaksa Paulus Agung.
"Putusan hakim ini langsung membuat terpidana dapat bebas lantaran hukuman dipotong proses selama dirinya di tahan," kata Jaksa.
Usai persidangan, Sumiati mengatakan bahwa mendapat keputusan langsung bebas. "Ya keputusannya langsung bebas," ujarnya.
Dalam dakwaan sebelumnya kasus yang menjerat terdakwa ini berawal pada saat terdakwa meminjam uang kepada saksi Ni Ketut Suparniti sebesar Rp 1,5 miliar dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 369 Desa Tuban seluas 250 M2 atas nama Munarwah.
Namun setelah batas waktu pengembalian uang tiba, terdakwa tidak dapat membayar. Nah pada saat itulah terdakwa oleh saksi Putu Hendra Kusuma dikenalkan kepada saksi HM. Tohir.
Dimana menurut saksi Hendra saksi Tohir bisa membantu terdakwa untuk menyelesaikan hutang terhadap Ni Ketut Suparniti.
Dalam dakwaan disebut pula pada bulan Maret 2016 mulai menjalin komunikasi dengan saksi Tohir dengan alasan untuk modal usaha dengan jaminan SHM.
Saat itu terdakwa juga mengatakan pinjaman akan segara dikembalikan dalam waktu singkat dan menjanjikan keuntungan Rp1,5 miliar dalam waktu enam bulan.
Tak hanya itu, terdakwa juga sempat membawa korban untuk melihat tanah yang dijaminkan.
Korban yang mulai tergiur dengan janji-janji terdakwa akhirnya memberikan pinjaman kepada terdakwa pada tanggal 24 Mei 2016 sebesar Rp6 miliar yang dipotong Rp1,5 miliar sebagai keuntungan awal.
Namun dalam jangka waktu yang dijanjikan, terdakwa belum juga mampu mengembalikan hutangnya, sehingga Muhamad Syaiful Anam Tohir meminta agar sertifikat yang dijaminkan dibalik mana atas namanya.
Namun antara terdakwa dan korban kembali ada kesepakan baru yang dibuat pada tanggal 24 Oktober 2016.
Isi perjanjian baru itu antara lain, terdakwa kembali mendapat pinjaman uang senilai Rp 900 juta, sehingga pinjaman total terdakwa adalah Rp6,9 miliar.
Tapi setelah jatuh tempo, terdakwa belum juga mampu mengembalikan hutangnya dengan alasan tanah yang akan dijual belum mendapat pembeli.
Terdakwa malah kembali meminjam uang kepada korban sebesar Rp935 juta dan itu kembali diiyakan oleh korban. Bahwa terdakwa kembali mangkir saat pinjaman harus dibayar. Karena terdakwa tidak mampu membayar, maka dibuatlah akta jual beli.
Namun terhadap tanah yang dijaminkan yaitu SHM Nomor 369 Desa Tuban, Kuta Badung, Bali dengan luas 250 M2 atas nama Hj. Munarwah tidak juga diserahkan oleh terdakwa dan bahkan masih ditempati oleh Hj. Munarwah dan saksi Antar Abdulah.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Muhammad Syaiful Anam Tohir mengalami kerugian sebesar Rp 9 miliar.