Singaraja (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Bali, mulai menyiapkan panitia pemilihan suara (PPS) di daerah itu melakukan proses verifikasi calon perseorangan pemilihan kepada daerah (pilkada) Buleleng pada 2017 mendatang.
"Kami sudah memberikan bimbingan kepada mereka (PPS) yang ada di desa. Pada dasarnya kami siap memverifikasi calon perseorangan pilkada Buleleng," kata Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana di Kota Singaraja, Bali, Senin.
Ia mengatakan, KPU akan melakukan langkah pendahuluan dimana melakukan pendataan awal dukungan calon perseorangan kemudian baru akan dilakukan verifikasi faktual ke lapangan pada 21 Agustus sampai 3 September 2016.
"PPS akan melakukan verifikasi perorangan selama 14 hari. Mereka akan turun ke bawah bersama-sama dengan panitia pengawas pemilu (Paswaslu) tingkat desa dan tim dari calon perseorangan itu sendiri," katanya.
Dikatakan pula, data dukungan calon perseorangan hasil verifikasi awal akan diturunkan ke 148 desa di Buleleng. "Faktual artinya nyata dan dukungannya riil. Jadi, mereka yang mendukung harus benar-benar ada," tambahnya.
"Calon perseorangan sesuai jadwal harus menyerahkan hasil dukungannya pada 6 hingga 10 Agustus 2016 dimana penyerahan syarat dukungan langsung ke kantor KPU di Kota Singaraja," katanya.
Selain itu, Suardana menegaskan, pihaknya berharap calon perseorangan mengikuti model administrasi dari KPU sehingga memudahkan teknik verifikasi dari sisi administrasi yang ada.
"Berbagai model administrasi agar sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan sehingga bagi calon perseorangan yang ingin mendaftarkan diri akan lebih mudah dalam verifikasi nanti," kata dia.
Sementara itu, dari total daftar pemilih tetap (DPT) di Buleleng pada pemilihan presiden (Pilpres) lalu mencapai sekitar 570.103 orang, bakal calon perseorangan harus memenuhi dukungan sebesar 7,5 persen atau mencapai sekitar 40.283 orang pendukung. (WDY)