Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menginginkan adanya pembelajaran dari kasus pelaporan akun facebook atas nama Aridus Jiro yang dinilai berisi pencemaran nama baik dan mengarah pada provokasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Jangan main-main. Selama ini `kan kita biarkan saja, semua orang seenaknya memaki-maki. Kalau tidak menyangkut SARA dan persoalan kepercayaan mungkin saya tidak apa-apa. Ini persoalannya menyangkut kepercayaan," kata Pastika usai menghadiri sidang paripurna DPRD Bali di Denpasar, Selasa.
Sebelumnya Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra pada 8 Juli melaporkan ke Polda Bali atas status facebook dari Aridus Jiro yang diduga mencemarkan nama baik Gubernur Bali dan berisi pernyataan tidak sesuai dengan fakta.
Intinya, pemilik akun pada 7 Juli lalu mengunggah status yang menyayangkan Upacara Ngangget Don Bingin (Upacara memotong daun beringin) yang berlokasi di Jaya Sabha (rumah jabatan Gubernur Bali) tidak bisa dilaksanakan karena pohon sakral tersebut telah dipangkas habis.
Dia juga menulis kata-kata bahwa sang pejabat yang berumah jabatan di sana tidak ingin diusik ketenangannya.
"Saya bukan tersinggung. Ini persoalannya ada tempat kediaman, ada pejabat penting, dan ada pohon beringin itu. Bukan soal menyebutkan nama atau tidak, biar polisi yang menganalisa," ucap Pastika.
Menurut Pastika, hal yang dilakukan pemilik akun itu sudah masuk pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal 27 dan 28.
"Biar tahu sekarang harus ada tindakan hukum, kalau itu melanggar hukum. Harus ada pembelajaran, jangan sampai dipikir kita pakai hape ini, hanya hape ini yang tahu, ini seluruh dunia. Pertemanan berteman lagi, dalam waktu detik menyebar kemana-mana. Belum lagi namanya bukan nama asli, itu sudah salah," ujar mantan Kapolda Bali itu menjelaskan.
Pastika menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melarang orang melangsungkan ritual "Ngangget Don Bingin dan dia senang kalau ada upacara seperti itu.
"Setiap saya terima tamu dari manapun selalu saya sampaikan ini adalah peninggalan zaman kerajaan. Ini adalah pohon beringin dan pura itu, ada upacara biasanya mereka Ngangget Dot Bingin. Setiap ada upacara, selalu disucikan. Bagaimana saya mau melarang orang?" ucapnya.
Oleh karena itu, Pastika berpandangan jangan dibiasakan orang-orang untuk memaki-maki dengan media sosial tanpa sesuai dengan fakta. Ada peraturan dan ada UU, bahkan ancaman pidananya enam tahun.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada Senin (18/7) telah memanggil dan memeriksa Made Sudira yang merupakan pemilik akun Facebook bernama Aridus Jiro itu. (WDY)