Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menolak untuk melakukan mediasi terkait kasus pelaporan akun facebook atas nama Aridus Jiro yang dinilai berisi pencemaran nama baik dan mengarah pada provokasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Gara-gara itu, banyak yang berkomentar bahwa Gubernur ngga mengerti adat, untuk apa ada di situ. Orang jadi marah sama saya," kata Pastika, di Denpasar, Jumat.
Sebelumnya Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra pada 8 Juli melaporkan ke Polda Bali atas status facebook dari Aridus Jiro yang diduga mencemarkan nama baik Gubernur Bali dan berisi pernyataan tidak sesuai dengan fakta.
Intinya, pemilik akun pada 7 Juli lalu mengunggah status yang menyayangkan Upacara Ngangget Don Bingin (Upacara memotong daun beringin) yang berlokasi di Jaya Sabha (rumah jabatan Gubernur Bali) tidak bisa dilaksanakan karena pohon sakral tersebut telah dipangkas habis. Dia juga menulis kata-kata bahwa sang pejabat yang berumah jabatan di sana tidak ingin diusik ketenangannya.
Pastika mengkhawatirkan bisa terjadi konflik gara-gara pernyataan pemilik akun di salah satu media sosial itu karena masyarakat Bali menjadi marah. "Jangan main-main, ini persoalan SARA. Ini pelanggaran terhadap UU ITE, apalagi kontennya mengandung SARA," ucapnya.
Terkait dengan masukan berbagai pihak yang mempertanyakan mengapa Gubernur Bali tidak menggunakan mekanisme hak jawab, kata Pastika, karena dalam media sosial tidak diatur mengenai hak jawab. "Bagaimana ada hak jawab, bagaimana medsos itu diatur hak jawab? Beda kalau koran ada redaksi yang bertanggung jawab," ucapnya.
Di sisi lain, mantan Kapolda Bali itu menambahkan semestinya dalam media sosial tidak boleh pula menggunakan nama sasaran karena itu termasuk bentuk pemalsuan akun.
Menurut Pastika, terkait pelaporan kasus tersebut, seharusnya kepolisian tinggal melakukan pemberkasan. "Buktinya sudah ada, tulisannya ada, saksinya ada, orang yang memposting ada. Apalagi menurut pasal 284 KUHAP itu sudah cukup, alat bukti sudah ada, keterangan saksi sudah ada, keterangan tersangka sudah ada. Tinggal berkas saja," ucapnya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali sudah dua kali memanggil dan memeriksa Made Sudira yang merupakan pemilik akun Facebook bernama Aridus Jiro itu.
Agustinus Nahak, kuasa hukum dari Sudira mengatakan bahwa kliennya berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan jalan mediasi ataupun jalur perdamaian. (WDY)