Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia meluncurkan nomor telepon pengaduan bagi masyarakat untuk
melaporkan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.
Dalam sebuah konferensi pers di kantor Kemdikbud di Jakarta, Senin,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Anies Baswedan memaparkan nomor
pengaduan resmi tersebut ialah 0811-976-929.
"Banyak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan di sekolah tapi
tidak tahu harus melapor kemana. Melalui nomor ini mereka bisa langsung
menghubungi kami untuk melaporkan dan akan langsung kami selidiki,"
ujarnya menjelaskan.
Selain memperkenalkan nomor pengaduan melalui telepon atau SMS,
Kemdikbud juga meluncurkan website dengan fungsi serupa, yaitu
sekolahaman.kemdikbud.go.id.
Selanjutnya, kedua alamat pengaduan tersebut akan tertera dalam
spanduk pemberitahuan yang wajib dipasang di lingkungan sekolah.
Menteri Anies memaparkan, alasan pemerintah meluncurkan program
pengaduan tersebut karena banyaknya aksi kekerasan atau "bullying" yang
dilakukan senior terhadap juniornya di sekolah.
Menteri yang juga pakar pendidikan itu berpendapat, "bullying" sudah
tidak relevan dengan dunia pendidikan di Indonesia karena dianggap
sebagai warisan dari jaman kolonialisme.
"Perpeloncoan sudah tidak relevan, tidak ada kaitannya dengan
pendidikan. Ide orang Indonesia untuk mengerjai itu luar biasa. Makanya
kita akan pangkas satu generasi agar menumbuhkan kemanusiaan yg adil dan
beradab," tuturnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Anies pun menilai bahwa
sebenarnya bagi pihak yang menjadi korban kekerasan di sekolah tidak
perlu takut untuk melapor kepada orang tua atau guru.
Sedangkan yang muncul di masyarakat ketika terjadi kekerasan ialah
diselesaikan secara kekeluargaan atau hanya didiamkan dan dilupakan
tanpa penyelesaian.
"Kita harus lakukan perubahan cara pandang dan cara bekerja. Karena
kita sebagai orang tua pasti tidak ingin anak-anak kita dijadikan mainan
di sekolah. Kita ingin perpeloncoan jadi catatan sejarah, bukan jadi
laporan tahunan," pungkasnya.
Dia pun menegaskan, bagi pihak sekolah yang tidak mau menyelesaikan
masalah kekerasan di lingkungannya maka akan diberikan sanksi tegas
mulai dari teguran administratif hingga pemberhentian jabatan.
"Kita harap dengan regulasi ini bisa memastikan bahwa negara hadir,
dan kami akan mengerahkan seluruh aparatur untuk mengawal ini," ujarnya
menambahkan. (WDY)
Kemdikbud Luncurkan Nomor Pengaduan Kekerasan Sekolah
Selasa, 12 Juli 2016 8:29 WIB