Jakarta (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera
merilis aturan terkait jasa gadai swasta dalam waktu dekat.
"Insya Allah akhir bulan ini, karena sekarang lagi penomoran nunggu
Kemenkumham. Peraturan OJK (POJK) mengenai penelusuran perizinan
terintegrasi sebentar lagi dikeluarkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas
Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus di Jakarta, Kamis.
Dalam POJK tersebut, lanjut Firdaus, salah satu poin yang diatur yakni mengenai modal minimum jasa gadai swasta.
Untuk gadai swasta yang beroperasi di tingkat kabupaten/kota, syarat
modal minimum sebesar Rp500 juta. Sedangkan untuk tingkat provinsi modal
minimumnya Rp2,5 miliar.
Jasa gadai swasta juga diwajibkan memiliki tempat penyimpanan barang
yang baik dan memadai, serta juru taksir yang bersertifikat.
Terkait jumlah gadai swasta yang ada di Tanah Air saat ini, Firdaus
tidak bisa menyebutkan angka, namun ditengarai jumlahnya cukup banyak.
Nantinya, izin jasa gadai swasta, cukup dikeluarkan oleh kantor cabang
OJK di daerah.
"Kami tidak tahu jumlahnya, permintaan daerah-daerah sudah banyak. Ini
nanti kami berikan ke kantor cabang-cabang kita di daerah-daerah untuk
izin gadai swasta," katanya.
Sementara itu, terkait gadai online, Firdaus mengatakan aturannya akan
masuk dalam regulasi untuk industri keuangan berbasis teknologi
(financial technology/fintech) yang tengah digodok oleh OJK bersama
pelaku usaha dan pihak terkait lainnya.
"Beda ya masing-masing sektor. Kita akan harmonisasikan aturannya," ujar Firdaus. (WDY)
OJK Segera Rilis Aturan Jasa Gadai Swasta
Kamis, 23 Juni 2016 14:40 WIB