Jakarta (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menghadiri sidang uji materiil terhadap Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"DPR tidak hadir di sini," ujar Ketua Hakim Konstitusi (MK) Arief Hidayat ketika membuka sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat serta keterangan ahli.

Permohonan uji materi yang teregistrasi dalam nomor 43/PUU-XIV/2016 ini diajukan oleh Rahmad Sukendar yang merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan.

Ketentuan tersebut mengatur tentang kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Pemohon berpendapat bahwa frasa "mengesampingkan perkara" menurut ketentuan tersebut merupakan pelaksanaan asas oportunitas yang hanya dapat dilaksanakan oleh Jaksa Agung.

Selain itu, mengesampingkan kepentingan umum merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk memperjuangkan hidupnya untuk mendapatkan kepastian hukum.

Terkait dengan hal tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum. (WDY)


Pewarta: Pewarta: Maria Rosari
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026