Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Singapore Police Coast Guard, Singapore Customs,Imigration and Checkpoint Authority Singapore mengadakan pertemuan di Batam pada 31 Mei 2016.
Pertemuan membahas tentang penanganan kejahatan lintas negara yang belakangan ini menjadi isu global seperti peredaran obat terlarang dan perdagangan ilegal atas barang-barang yang membahayakan masyarakat.
Penanganan bersama antara Indonesia dan Singapura diharapkan dapat menurunkan intensitas perdagangan ilegal antar negara yang dapat mengancam stabilitas negara.
Bentuk penanganan bersama yang dilakukan oleh Bea Cukai dan aparat keamanan Singapura adalah dalam bentuk patroli laut yang terkoordinasi (coordinated patrol), pertukaran informasi (information exchange), dan investigasi bersama (joint investigation).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Noegroho Wahyu Widodo menjelaskan bahwa pertemuan ini adalah pertemuan awal untuk menjalin hubungan yang baik bagi Bea Cukai dengan Singapore Police Coast Guard, Singapore Customs,Imigration and Checkpoint Authority Singapore, karena kita perlu bekerjasama untuk menangkal penyelundupan.
Meskipun sampai dengan saat ini belum ada MoU atau tripartiteMoU yang melibatkan Bea Cukai Indonesiadengan Singapore Police Coast Guard, Singapore Customs,Imigration and Checkpoint Authority Singapore, diharapkan dengan adanya penanganan bersama terhadap kejahatan lintas negara ini, maka peredaran obat terlarang dan perdagangan ilegal khususnya di wilayah perairan Indonesia – Singapura dapat diberantas.
Selain itu, dari hasil pertemuan ini diharapkan kedepannya dilakukan kerjasama yang berkelanjutan dalam hal bilateral meeting, training, dan working visit. (*)