Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Singapore Police Coast Guard,
Singapore Customs,Imigration and Checkpoint Authority Singapore
mengadakan pertemuan di Batam pada 31 Mei 2016.
Pertemuan
membahas tentang penanganan kejahatan lintas negara yang belakangan ini
menjadi isu global seperti peredaran obat terlarang dan perdagangan
ilegal atas barang-barang yang membahayakan masyarakat.
Penanganan
bersama antara Indonesia dan Singapura diharapkan dapat menurunkan
intensitas perdagangan ilegal antar negara yang dapat mengancam
stabilitas negara.
Bentuk penanganan bersama yang dilakukan oleh
Bea Cukai dan aparat keamanan Singapura adalah dalam bentuk patroli
laut yang terkoordinasi (coordinated patrol), pertukaran informasi
(information exchange), dan investigasi bersama (joint investigation).
Kepala
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Noegroho Wahyu Widodo
menjelaskan bahwa pertemuan ini adalah pertemuan awal untuk menjalin
hubungan yang baik bagi Bea Cukai dengan Singapore Police Coast Guard,
Singapore Customs,Imigration and Checkpoint Authority Singapore, karena
kita perlu bekerjasama untuk menangkal penyelundupan.
Meskipun
sampai dengan saat ini belum ada MoU atau tripartiteMoU yang melibatkan
Bea Cukai Indonesiadengan Singapore Police Coast Guard, Singapore
Customs,Imigration and Checkpoint Authority Singapore, diharapkan dengan
adanya penanganan bersama terhadap kejahatan lintas negara ini, maka
peredaran obat terlarang dan perdagangan ilegal khususnya di wilayah
perairan Indonesia – Singapura dapat diberantas.
Selain itu,
dari hasil pertemuan ini diharapkan kedepannya dilakukan kerjasama yang
berkelanjutan dalam hal bilateral meeting, training, dan working visit.
(*)
Indonesia dan Singapura Atasi Kejahatan Lintas Negara
Sabtu, 11 Juni 2016 16:14 WIB