Nusa Dua (Antara Bali) - Jumlah permohonan perlindungan dari masyarakat sampai akhir 2012 diperkirakan meningkat dan angkanya mencapai 500 pemohon.
"Perkiraan itu berdasarkan data pemohon dari Januari sampai awal Juni 2012 yang sudah sebanyak 240 permohonan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, di sela-sela Konferensi Internasional perlindungan Saksi dan Korban dalam Tindak Pidana Transnasional, di Nusa Dua, Senin.
Menurut dia, melihat data tersebut menunjukkan adanya tren peningkatan permohonan perlindungan dari tahun-tahun sebelumnya.
"Saya perkirakaan dengan meilhat tren yang meningkat jumlah permohonan perlindungan sampai akhir tahun ini sebanyak 400-500," ujarnya.
Haris mengatakan, peningkatan permohonan tersebut akan terjadi pula pada tahun-tahun berikutnya. Namun hal itu harus diantisipasi dengan perbaikan kualitas pelayanan lembaga ini.
Jangan sampai, lanjut dia, mekanisme pemberian perlindungan menurun atau tidak baik seiring dengan banyaknya pemohon baik dari kalangan masyarakat ataupun penegak hukum.(IGT/T007)
Korban Pemohon Perlindungan Melonjak
Senin, 11 Juni 2012 11:49 WIB