Nusa Dua (Antara Bali) - Menteri Luar Negeri Australia Bob Carr menginginkan adanya penyediaan instrumen hukum bagi penentu kebijakan dan para ahli untuk kasus penyelundupan dan perdagangan manusia dalam penuntutan di pengadilan terhadap dua kasus kejahatan yang kerap melibatkan lintas negara itu.
"Saya menantikan adanya usulan untuk menerapkan panduan kebijakan dalam membantu negara membuat langkah yang praktis dalam hal itu (instrumen hukum)," katanya pada pembukaan Konferensi Tingkat Menteri Luar Negeri Regional (BMRC) di Nusa Dua, Selasa.
Menurut dia, dari tahun ke tahun pergerakan manusia ilegal termasuk di dalamnya penyelundupan dan perdagangan gelap terus tumbuh di kawasan maritim Asia Pasifik.
Dalam konferensi yang membahas isu perdagangan manusia, penyeludupan manusia, dan kejahatan lintas negara lainnya, politisi senior itu menyebutkan bahwa berdasarkan laporan dari Komisioner Tinggi untuk Pengungsi PBB (UNHCR), tercatat ada lebih dari 9,5 juta orang di dunia adalah pengungsi, tuna wisma, dan orang tanpa warga negara.
"Sayangnya, dimana ada orang lemah, di sanalah ada predator. Penyelundup manusia siap memangsa mereka untuk mendapatkan uang bagi dirinya sendiri," ujarnya.
Carr menilai bahwa pertemuan tahunan yang disebut "Bali Process" bisa berperan dalam memfasilitasi kerja sama dan berbagi informasi di antara negara asal penyelundupan atau perdagangan manusia, negara transit, dan negara tujuan dalam upaya pencegahan dan penuntutan serta menjamin perlindungan dan bantuan bagi korban.
"Hari ini kita memiliki usulan kepada kelompok kerja yang akan membantu untuk fokus dalam upaya mengambil pendekatan yang lebih terkoordinasi dalam menanggulangi isu perdagangan manusia di kawasan," ucap Carr. (DWA)
Australia Inginkan Instrumen Hukum Penyelundupan Manusia
Selasa, 2 April 2013 10:36 WIB