Beijing (Antara Bali) - Sebanyak 18 Warga Negara Indonesia (WNI)
diperiksa oleh otoritas Imigrasi Hong Kong, karena diduga melakukan
pemalsuan data pada paspor yang bersangkutan.
"Mereka adalah
Tenaga Kerja Wanita, melakukan pemalsuan data pada paspornya," kata
Konsul Imigrasi KJRI Hong Kong Andry Indrady kepada Antara di Beijing,
Senin.
Para TKW tersebut memalsukan data dirinya khususnya mengenai usia yang
bersangkutan, agar dapat bekerja di Hong Kong. Terkait itu, dilakukan
pembenaran data paspor yang dilakukan oleh Konsulat Jenderal RI di Hong
Kong, sesuai data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
"Terkait itu, KJRI Hong Kong melakukan pembenaran data terhadap paspor
tersebut dilengkapi surat pengantar kepada Departemen Imigrasi Hong
Kong, yang berisi jaminan terhadap keabsahan serta kebenaran data,"
ungkapnya.
Meski begitu, lanjut Andry, pihak Imigrasi Hong Kong tetap melakukan
tindakan berbeda dengan pembenaran data yang dilakukan KJRI. Pihak
imigrasi Hong Kong melakukan perbedaan perlakukan terhadap pemberian
visa baru terkoreksi dan penuntutan pidana terhadap TKW bersangkutan.
"Saat
ini sudah 35 paspor yang dikoreksi KJRI. Empat belas orang sudah
mendapatkan visa baru, dan 18 lain masih menjalani pemeriksaan oleh
otoritas imigrasi Hong Kong, dengan pendampingan penuh dari KJRI.
Sementara tiga orang lainnya tengah menjalani putusan pengadilan Hong
Kong," ungkap Andry.
Konsulat Jenderal RI di Hong Kong memiliki komitmen kuat untuk
mewujudkan misi pelayanan berbasis perlindungan dan telah melakukan
upaya-upaya seperti pendampingan hukum terhadap WNI yang datanya
dikoreksi mulai dari tahapan pemeriksaan sampai dengan tahapan
persidangan, membantu memberikan uang jaminan (bail out) bagi WNI yang sedang menjalani persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Hong Kong.
Selain itu KJRI Hong Kong memberikan pembelaan secara tertulis dalam bentuk Mitigation Letter kepada Hakim di pengadilan yang dipersiapkan oleh retainer lawyer, serta melakukan pertemuan koordinasi secara berkala dengan Departemen Imigrasi Hong Kong.
KJRI Hong Kong telah mengirimkan surat kepada Kepala Eksekutif Hong
Kong mengenai upaya KJRI Hong Kong dalam mengkoreksi data paspor RI
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia dan Hong Kong.
Pihak KJRI juga melakukan langkah antisipasi dengan mengupayakan
pertemuan pejabat tinggi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Hong Kong
dalam waktu dekat untuk mencari solusi penyelesaian perbedaan data
paspor WNI di Hong Kong, termasuk inisiasi penandatangan MoU atau
Kesepakatan Kerjasama antara Departemen Imigrasi Hong Kong dengan
Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.(WDY)
18 WNI Diperiksa Imigrasi Hong Kong
Senin, 6 Juni 2016 11:45 WIB