Denpasar (Antara Bali) - Biro Keuangan Pemprov Bali meminta jajaran Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa provinsi itu supaya lebih cermat memverifikasi kelengkapan persyaratan penerima bantuan keuangan khusus untuk desa adat dan subak.
"Kami harapkan filter dapat dilakukan dengan baik di BPMPD sebagai `leading sector` dan juga memahami petunjuk teknis dengan benar, sehingga nantinya proses pencairan yang kami fasilitasi menjadi lancar," kata Kepala Biro Keuangan Pemprov Bali Ida Bagus Ngurah Arda, di Denpasar, Jumat.
Dia mengemukakan, BKK dari Pemprov Bali akan diterima oleh 1.386 desa pakraman dengan masing-masing mendapatkan Rp200 juta. Sedangkan BKK masing-masing sebesar Rp50 juta juga diberikan kepada 1.441 subak basah dan 1.118 subak abian.
"Bantuan yang diberikan lewat mekanisme BKK ini adalah bagi desa pakraman dan subak yang berada di bawah desa dinas. Total anggaran yang disiapkan untuk BKK desa pakraman, subak basah dan subak abian sebesar Rp405,15 miliar lebih," ucap Ngurah Arda.
Sedangkan desa pakraman dan subak yang berada di bawah kelurahan, mekanisme bantuannya melalui belanja hibah yaitu sebanyak 102 desa pakraman dan 170 subak dengan jumlah anggaran Rp28,9 miliar.
Ngurah Arda menambahkan, untuk BKK, mekanisme penyaluran dana dari provinsi melalui rekening kas desa. Bantuan tersebut masuk sebagai pendapatan dalam anggaran pendapatan belanja desa, dan belanjanya melalui kegiatan. Sedangkan bantuan yang melalui belanja hibah, penyaluran dana dari provinsi masuk langsung ke rekening kas desa pakraman dan subak.
"Hingga saat ini, baru ada satu desa yang menyampaikan usulan pencairan ke kami yakni dari Desa Bengkala, Kabupaten Buleleng. Tetapi inipun masih ada kesalahan dari sisi rencana anggaran biaya (RAB)," ujar mantan Penjabat Bupati Karangasem itu.
BKK yang akan disalurkan melalui Desa Bengkala, Buleleng sebesar Rp400 juta karena menaungi satu desa pakraman dan empat subak.
"Untuk pencairan dana bantuan itu tidak membutuhkan waktu lama, bahkan bisa sehari. Begitu kami mengeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D), langsung kami sampaikan kepada BPD Bali, dari pihak bank selanjutnya mentransfer ke rekening desa," ucapnya.
Menurut dia, yang memakan waktu lama itu adalah proses verifikasinya. Di samping seringkali ditemui adanya kesalahan pengetikan yang dilakukan pihak desa, sehingga ada perbedaan antara SK Gubernur tentang Penetapan Penerima BKK dengan berkas-berkas yang disiapkan pihak desa.
"Ada juga yang menyampaikan rekening yang sudah mati sehingga BPD Bali tidak bisa mentransfer ke rekening desa," kata Ngurah Arda.
Sebelumnya Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana menargetkan bulan ini BKK untuk desa pakraman dan subak bisa dicairkan.
"Yang penting, target kami Mei. Namun, kami tidak bisa memaksa mereka (desa-red). Penyusunan RAB harus hati-hati, sudah benar apa tidak?," ucapnya.
Lihadnyana menambahkan, memang kepala desa yang menyampaikan berkas kelengkapan, tetapi harus melampirkan RAB desa pakraman yang ditandatangani oleh kepala desa dan bendesa desa pakraman (pimpinan desa adat). (WDY)