Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, akan memberikan proteksi dan perlindungan kepada Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) agar mendapatkan pekerjaan yang layak seperti masyarakat lainya.
Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa dalam lokakarya (talk show) di Mangupura, Kamis, mengungkapkan, perlu adanya regulasi dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang memberikan ruang untuk penderita ODHA bekerja di berbagai perusahaan.
"Saya mencontohkan, Undang-Undang tenagakerjaan sudah diatur secara jelas bahwa setiap 100 orang tenaga kerja di perusahaan diwajibkan menerima sekurang-kurangnya satu orang cacat," kata Suiasa.
Sementara itu, untuk ODHA belum ada diatur Undang-Undang itu, sehingga melalui acara ini perlu adanya diskusi dan duduk bersama dalam merumuskan hal ini, sehingga penderita ODHA dapat diproteksi dan memiliki hak sama seperti masyarakat lainnya.
Suiasa juga mengatakan, Pemkab Badung sangat mengapresiasi digelarnya kegiatan lokakarya yang mengusung tema HIV AIDS di tempat kerja, melibatkan, mendidik dan memberdayakan dinilai cukup beralasan.
Makna tema libatkan penderita ODHA dalam dunia pekerjaan dilakukan, agar seluruh masyarakat memiliki kesadaran memberikan ruang dan kesempatan kepada penderita penyakit itu, sehingga dapat berperan aktif dalam aspek kehidupan.
"Terlebih memberikan ruang dan kesempatan dalam lapangan pekerjaan, penderita ODHA berhak menikmati kehidupannya, mereka berhak hidup sehat, pendidikan yang layak dan hidup sejahtera," katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta penderita ODHA agar jangan didiskriminasi. Selanjutnya, makna dari mendidik yakni memberikan pendidikan seluas-luasnya bagi masyarakat maupun masyarakat ODHA.
"Saya menyayangkan saat ini masyarakat masih memiliki stigma pemikiran yang cenderung terlalu negatif sehingga sering mendiskriditkan posisi penderita ODHA," katanya.
Padahal kedudukannya sama dengan orang-orang yang menderita penyakit lainnya. "Prilaku, sikap dan pemikiran masyarakat ini perlu kita ubah mindset nya terkait hal itu," katanya.
Sementara makna memberdayakan, kata Suiasa, penderita ODHA memiliki hak untuk hidup dan terlibat diberbagai aspek kehidupan.
"Semua pihak harus memberikan ruang, waktu dan kesempatan bagi mereka, sehingga benar-benar dapat berdaya," ujarnya.
Dalam acara itu, menghadirkan tiga pembicara dari Asosiasi Pengusaha Indonesia, Disosnaker Badung dan Universitas Udayana yang diikuti para siswa, perusahaan dan SKPD dilingkungan Pemkab Badung.
Acara tersebut juga dihadiri anggota DPRD Badung I Wayan Sandra serta Kadiskes Gede Putra Suteja. (WDY)
Badung Proteksi Odha Agar Dapat Pekerjaan Layak
Kamis, 19 Mei 2016 14:02 WIB