Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) melakukan sosialisasi kebijakan terkait Pusat Logistik Berikat (PLB) dan peluang yang dapat dimanfaatkan, kepada industri dan instansi terkait.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, Senin, mengatakan sosialisasi yang dikemas dalam bentuk seminar dan mengusung tema "Mewujudkan Mimpi Menjadi Hub Logistik Asia Pasifik" tersebut, merupakan tindak lanjut peresmian 11 PLB oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Maret 2016 lalu.
"Meskipun Presiden sudah meresmikan 11 PLB, tapi Presiden meminta kepada kami untuk bisa 'extend' (meneruskan) sehingga setiap pulau, setiap provinsi, dan kawasan industri minimal ada satu PLB," ujar Heru saat membuka seminar yang digelar di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.
PLB adalah gudang logistik multi fungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan kemudahan fasilitas perpajakan berupa penundaan pembayaran bea masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fleksibilitas operasional lainnya.
Tujuan fasilitas PLB diantaranya adalah untuk mengurangi waktu bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan, mendekatkan bahan baku dengan industri, menciptakan efisiensi biaya logistik, menciptakan peluang investasi, serta menjadikan Indonesia sebagai hub logistik Asia Pasifik.
Untuk mencapai target penurunan dwelling time, PLB merupakan salah satu solusi yang dipandang efektif. PLB merupakan kepanjangan (spoke) dari pelabuhan bongkar utama (hub) sehingga diharapkan barang impor dan ekspor tidak menumpuk di satu pintu di pelabuhan utama. Perlu dikembangkan banyak PLB sebagai spoke dari pelabuhan utama.
"Presiden mengingatkan, PLB semestinya tidak sekedar jadi pusat penumpukan, tapi juga memperlancar arus barang di pelabuhan. Presiden sudah senang dengan perkembangan (dwelling time) di angka 3,54 hari dan Presiden minta mestinya kita bisa di bawah tiga hari," ujar Heru.
Heru berharap, melalui sosialisasi yang terus dilakukan pihaknya dapat meningkatkan pemahaman tentang PLB dan peluangnya bagi instansi terkait, asosiasi-asosiasi industri, asosiasi logistik, kamar dagang negara mitra, atase perdagangan mitra, dan lembaga pembiayaan internasional. (WDY)
Bea Cukai Sosialisasikan Kebijakan PLB Kepada Industri
Senin, 25 April 2016 11:57 WIB