Denpasar (Antara Bali) - Kantor Wilayah Bea Cukai Bali-Nusa Tenggara dalam waktu dekat membentuk pusat logistik berikat sebagai salah satu implementasi paket kebijakan ekonomi kedua guna mempermudah akses bagi pelaku usaha kecil menengah dalam mendapatkan bahan baku.
"Pusat logistik berikat akan memberikan bantuan luas untuk industri kecil menengah terutama yang berorientasi ekspor," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali-Nusa Tenggara, Syarif Hidayat di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, dalam pusat logistik berikat tersebut akan menampung sejumlah bahan baku dari luar negeri yang selama ini banyak dibutuhkan oleh pelaku industri kecil menengah berorientasi ekspor.
Apabila, sudah masuk pusat logistik berikat, maka bahan baku tersebut tidak dianggap atau ditangguhkan sebagai bahan impor sehingga pelaku UKM berorientasi ekspor yang memerlukan bahan itu dibebaskan dari biaya impor dengan mengajukan pemberitahuan impor barang (PIB).
"Kalau (produksi dari bahan baku itu) diekspor, maka akan ditangguhkan pembayaran beanya," katanya.
Namun, apabila bahan baku tersebut digunakan oleh pelaku UKM yang berorientasi pasar dalam negeri, maka mereka harus membayar bea yang terhutang.
Sementara itu terkait dengan ditangguhkannya bea impor dari pusat logistik berikat itu, Syarif mengakui akan ada penurunan penerimaan negara.
Namun ia menjelaskan bahwa akan ada dampak lanjut yang lebih besar dari penerapan kebijakan tersebut di antaranya akan menumbuhkan wirausahawan, menambah tenaga kerja, dan produksi meningkat. Tak hanya itu, negara akan mendapatkan pajak penghasilan (Pph) yang diharapkan akan lebih banyak serta adnaya devisa.
Saat ini, ucap dia, sudah ada satu perusahaan swasta di Bali yang tertarik menjadi pengelola pusat logistik berikat tersebut. "Paling telat, sebelum akhir tahun ini sudah ada pusat logistik berikat," katanya. (WDY)