Denpasar (Antara Bali) - Pemkot Denpasar melakukan sebuah strategi yang didukung pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian dengan memberikan program asuransi usaha tani padi (AUTP).
"Saat ini usaha tani padi di Kota Denpasar telah dilindungi dari resiko dalam kegiatan usaha tani melalui AUTP yang diikuti sebanyak 275 hektare sawah," Kata Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kota Denpasar I Gede Ambara Putra di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan dengan luas lahan sawah sesuai data yang tercatat mencapai 2,5 juta hektare (ha) lebih di Kota Denpasar lewat bantuan subsidi asuransi dari pemerintah pusat seluas 275 hektare sawah.
"Subsidi asuransi itu diberikan dengan melihat kawasan lahan pertanian yang rentan akan risiko dalam kegiatan usaha tani padi. Seperti di kawasan Subak Umalayu, Desa Pakraman Anggabaya, Kecamatan Denpasar Timur, dan Subak Intaran, Kecamatan Denpasar Selatan yang rentan serangan hama dan kekeringan," ujarnya.
Sehingga dari program AUTP mampu memperkecil kerugian usaha tani padi di kawasan tersebut. Program itu telah berjalan di Kota Denpasar pada musim tanam pertama, yakni bulan Oktober 2015 hingga musim panen di bulan Maret 2016.
Dari total premi asuransi yang mesti dibayar petani Rp144.000 per hektare untuk satu musim tanam lewat subsidi yang diberikan, petani hanya membayar Rp36.000 per hektare. Pada masa tanam pertama ini di mulai bulan Januari hingga Juni 2016 telah direspon positif petani di Kota Denpasar.
Begitu juga untuk masa tanam kedua yakni dari bulan Juli hingga Oktober 2016 dengan usaha tani padi yang sudah diasuransikan.
Jika lahan pertanian mengalami gagal panen baik diakibatkan oleh banjir, serangan hama, dan kekeringan petani mendapatkan ganti rugi sebesar Rp600 juta per hektare.
"Model asuransi usaha tani padi di Indonesia ini didasarkan atas biaya usaha tani padi dari kerugian, kerusakan atau kegagalan panen. Sehingga asuransi pertanian sangat penting untuk membantu petani dari risiko kerugian besar dan memastikan bahwa mereka akan memiliki modal kerja yang cukup diperoleh melalui asuransi usaha taninya untuk membayar usaha pertanian pada musim berikutnya," ujarnya.
Sementara Pekaseh (Ketua) Subak Umalayu I Made Suarta mengatakan program AUTP telah berjalan dari tahun 2015 yang memiliki luas lahan 27 hektare. Dengan masa tanam di bulan November 2015 dan panen bulan Februari 2016 dengan serangan hama wereng pada luas 20 are lahan terjadi pada bulan Januari 2016.
Akibat serangan hama itu petani telah memperoleh ganti rugi dari asuransi sebesar Rp1,2 juta untuk lahan 20 are.
"Program asuransi ini sangat bermanfaat dan membantu petani dalam memperkecil kerugian akibat dari serangan hama yang mengancam," katanya. (WDY)
Pemkot Denpasar Terapkan Asuransi Usaha Tani Padi
Minggu, 24 April 2016 7:12 WIB