Denpasar (Antara Bali) - Kepala Biro Keuangan Pemprov Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan Peraturan Gubernur Bali tentang Pedoman Pemberian Hibah berpeluang untuk dicabut menyusul adanya sejumlah pasal yang harus direvisi menyesuaikan dengan Permendagri terbaru.
"Kalau memang memungkinkan dari sisi aturan, apakah bisa dicabut Pergub Bali yang terdahulu sehingga nantinya kita punya pergub khusus soal hibah," kata Ngurah Arda, di Denpasar, Jumat.
Sebelumnya terkait dengan Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Bali diatur dalam Pergub Bali No 67 Tahun 2012 dan Pergub No 55 Tahun 2015.
Sedangkan Mendagri belum lama ini mengeluarkan Permendagri No 14 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri No 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang berumber dari APBD.
Menurut dia, ketika pergub hanya bisa diubah menyesuaikan dengan Permendagri, berarti ketika berbicara hibah nantinya akan menggunakan tiga pedoman yakni Pergub 67 dan Pergub 55, serta pergub terbaru yang berisi revisi sejumlah pasal.
"Sedangkan kalau pergub dicabut, berarti pergub yang dulu sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan yang baru," ujar mantan Penjabat Bupati Karangasem itu.
Ngurah Arda mengatakan dalam beberapa hari terakhir pihaknya sedang membahas soal pergub tersebut bersama jajaran Biro Keuangan dan satuan kerja perangkat daerah terkait yang terlibat dalam penyaluran hibah. Setidaknya ada 30 pasal dalam pergub sebelumnya yang harus direvisi jika mengacu pada Permendagri yang baru.
Berdasarkan data yang dihimpun di Biro Keuangan, jumlah anggaran hibah dan bansos di APBD tahun 2016 cukup besar. Untuk hibah uang Rp 979,83 miliar lebih, kemudian hibah barang Rp56,77 miliar lebih, bansos uang Rp179,54 miliar lebih dan terakhir bansos barang Rp701,55 juta.
Dalam rancangan pergub yang tengah disusun, ucap dia, diantaranya akan diatur pihak-pihak yang berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk berbagai kelompok yang akan mendapatkan hibah.
Sebelumnya Kepala Biro Hukum Provinsi Bali I Wayan Sugiada mengatakan mengacu pada Permendagri No 14 Tahun 2016, hibah dapat diberikan kepada badan dan lembaga, sepanjang tujuannya nirlaba atau tidak mencari keuntungan. Di samping itu, mampu menunjukkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang ditandatangani oleh Mendagri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
Badan atau lembaga penerima hibah juga merupakan masyarakat hukum adat atau hal-hal tradisional sepanjang masih hidup, tumbuh, dan berkembang.
Mantan Penjabat Bupati Tabanan ini juga menjaskan, badan atau lembaga tersebut itu disahkan oleh SKPD yang membawahi kewenangan. Artinya, jika hibah menyangkut fasilitas jalan, maka berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Nanti, dinas itulah yang membuat rekap dan pengesehannya. Sedangkan, jika untuk hal-hal kesenian seperti seragam atau gambelan, menjadi kewenangan Dinas Kebudayaan. (WDY)