Singaraja (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, melalui Dinas Perikanan dan Kelautan setempat mengintensifkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali terkait penanganan wilayah pesisir dan laut di wilayah itu.
"Koordinasi terus dilakukan terlebih lagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wilayah laut dan pesisir ditangani pemerintah provinsi, bukan lagi kabupaten," kata Kepala Diskanla Buleleng, Made Arnika, Minggu.
Dia mengemukakan, sesuai undang-undang tersebut, pengelolaan kawasan laut dari 0 sampai 12 mil dikelola provinsi Bali, dimana Buleleng memiliki garis pantai sepanjang kurang lebih 140 kilometer.
Dikatakan pula, jika dikaitkan dengan pengelolaan laut, semua urusan yang berkaitan dengan aktivitas laut kewenanganya berada di Provinsi, dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali.
Sementara itu, memaksimalkan potensi perikanan di daerah itu, Arnika mengklaim tengah intensif mengembangkan potensi budidaya air tawar di kabupaten terluas di Pulau Dewata tersebut, terlebih lagi saat ini Pemkab minim memiliki kewenangan wilayah kelautan.
Yang terbaru, kata dia, beberapa waktu lalu diresmikan kampung ikan sebagai salah satu upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam budidaya perikanan tawar di beberapa daerah yang potensial.
"Kampung ikan merupakan satu desa perkampungan yang secara intensif mengelola bidang perikanan tawar. Mereka memiliki pabrik pakan sendiri, sistem pengelolaan sendiri dalam proses budidayanya.
Arnika menambahkan, pihaknya berencana terus menambah kampung ikan di beberapa wilayah di daerah itu terlebih Buleleng memiliki wilayah luas yang dapat dimanfaatkan membuat kolam ikan tawar.
"Selain itu juga, dapat diintegrasikan dengan model perikanan mina padi. Konsep ikan air tawar yang memanfaatkan air sawah milik petani sebagai tempat perkembangbiakan ikan. (WDY)