Denpasar (Antara Bali) - Politikus Wayan Disel Astawa melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar terhadap DPP dan DPD PDIP Bali dan DPC PDIP Kabupaten Badung karena dirinya dipecat dari keanggotaan.
"Saya melakukan gugatan terhadap pengurus DPP, DPD dan DPC PDIP, karena saya dipecat dari keanggotaan partai politik, sehingga dirinya juga harus diganti antarwaktu dari anggota DPRD Bali," kata Disel Astawa kepada media di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan langkah hukum yang ditempuh tersebut karena proses pemecatannya tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Pihak pengusul dari daerah (DPC dan DPD) PDIP untuk melakukan pemecatan sama sekali tidak berdasar. Sebab saya merasa tidak melakukan pelanggaran dan pembelotan dalam kegiatan-kegiatan partai politik," ucapnya.
Disel Astawa mengatakan pihaknya setiap kegiatan selalu hadir, mulai dari rapat-rapat internal partai, Rakernas, Kongres PDIP selalu hadir. Tidak pernah melakukan pelanggaran, tapi tiba-tiba turun surat keputusan pemecatan.
"Begitu juga dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Badung 2015 yang diusung partai berlambang banteng gemuk dalam lingkaran di tempat pemungutan suara (TPS) dan daerah pemilihannya menang kok," ucapnya yang didampingi pengacara Nyoman Karsana SH MH dan rekan.
Oleh karena itu, kata dia, pengurus DPP, DPD dan DPC PDIP telah mengabaikan perjuangan dirinya untuk memenangkan partai tersebut ketika dalam masa-masa krisis.
"Pengurus DPD PDIP Bali sama sekali mengabaikan perjuangannya. Sekarang pengurus hanya bersikap bermain pecat saja, tanpa melihat perjuangan saya sebelumnya," ucap politikus asal Desa Ungasan, Kabupaten Badung ini.
Ia mengatakan pihaknya akan berjuang melalui ranah hukum agar mendapatkan keadilan, sehingga pengurus yang melakukan pemecatan akan mendapatkan juga sanksi.
"Saya tidak menyerah begitu saja. Saya akan berjuang untuk mendapatkan keadilan. Saya adalah kader partai militan. Padahal ada kader partai yang kalah di TPS-nya pada Pilkada justru tidak dipecat," katanya. (WDY)
Disel Astawa Lakukan Gugatan Ke PN
Selasa, 12 April 2016 18:41 WIB