Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali hingga Selasa masih terganjal pemenuhan lahan untuk pembangunan stadion berstandar internasional di kawasan Cenggiling, Kabupaten Badung.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Provinsi Bali Ida Bagus Parwata di Denpasar, Selasa, menyebutkan dari total 24 hektare lahan untuk pembangunan stadion, baru sekitar 8,4 hektare yang sudah bersertifikat.
"Jika sertifikatnya belum ada, jelas nanti izin mendirikan bangunan (IMB) tidak akan bisa dikeluarkan oleh pemerintah daerah," ucapnya.
Demikian pula, kata dia, ada persoalan dari sisi akses jalan masuk ke lokasi stadion yang seharusnya empat lajur. Dengan kondisi saat ini, baru terpenuhi dua lajur.
Kementerian Keuangan sebagai penjamin proyek pembangunan stadion tersebut, kata Parwata, menginginkan awal April 2016 agar sudah ditandatangani nota kesepahaman dengan Pemprov Bali terkait dengan kewajiban masing-masing dalam menyiapkan hal-hal yang diperlukan dalam pembangunan itu.
"Misalnya, Pemprov Bali harus segera menyertifikatkan tanah sisanya karena di dalamnnya masih ada tanah-tanah warga," katanya.
Adapun skema pembiayaannya, kata Parwata, sebelumnya telah disepakati menggunakan model "availability payment", yakni Kementerian Keuangan sebagai penjamin dan nanti setelah stadion jadi akan diserahkan kepada Pemprov Bali, kemudian pemprov setempat yang akan melakukan pembayaraan dengan cara mencicil.
Biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan stadion internasional itu sekitar Rp1,3 triliun. Namun, biaya pembangunan proyek itu digabungkan dengan pembangunan pusat olahraga air (aquatic center) yang akan dibangun di daerah Padanggalak, Denpasar menjadi Rp1,6 triliun.
"Studi kelayakan memang sudah ada, segmen pasar sudah dianalisis dan hasilnya layaknya. Namun, persoalan lainnya adalah mampu tidak Pemprov Bali untuk mencicil setiap tahunnya? Selain harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPRD Provinsi Bali," kata Parwata.
Ia berharap jika untuk pembangunan stadion masih menyisakan sejumlah masalah, bisa terlebih dahulu dibangun pusat olahraga air di Padanggalak karena biaya yang diperlukan juga lebih sedikit.
Terkait dengan format kerja sama dengan Kementerian Keuangan, Parwata mengatakan bahwa saat ini masih sedang tahap pembahasan oleh Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Pemprov Bali.
Menyinggung kekurangan lahan, Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tukar guling tanah masyarakat dengan tanah Pemprov Bali yang lokasinya tidak begitu jauh dari lokasi. (WDY)