Singaraja (Antara Bali) - Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, Bali, mengimbau kalangan sekolah di wilayah itu memahami mekanisme pengupahan guru kontrak dan guru honorer sehingga tidak terjadi permasalahan di lapangan.
"Guru kontrak dalam hal ini diangkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam hal ini Pemkab Buleleng sedangkan guru honorer mekanismenya melalui sekolah secara khusus," kata Sekretaris Disdik Buleleng, Made Ngadeg di Singaraja, Bali, Sabtu.
Menurut dia, mekanisme pengupahan guru kontrak di kabupaten terluas di Pulau Dewata itu kini terus disempurnakan dengan melakukan beberapa inovasi dan perubahan.
Selain itu, untuk memaksimalkan pendidikan terutama tingkat sekolah dasar (SD), Disdik kini tengah melakukan perekrutan guru kontrak SD. "Prosesnya sudah berjalan dan kami mencari 600 orang guru kontrak untuk ditempatkan di seluruh wilayah Buleleng yang kekurangan guru," imbuhnya.
Ia menambahkan, guru kontrak dasar hukumnya jelas, yakni digaji pemkab sesuai aturan dan anggaran yang ada. "Untuk di Buleleng kami merencanakan memberikan gaji sebesar Rp1 juta setiap bulannya." tambah dia.
"Perjanjian kontrak setiap tahun terus diperbaharui. Mereka (guru kontrak) juga harus menyetor absensi setiap bulannya sebagai salah satu syarat mendapatkan upah kerja," paparnya.
Sementara itu, untuk guru honorer, kata dia, kewenangannya ada di sekolah masing masing. Sekolah bisa saja mengangkat guru honorer tetapi juga harus memperhatikan kebutuhan yang ada.
Mekanisme pengupahan guru honorer berbeda dengan guru kontrak. "Upah guru honorer yang ada itu bisa diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan `sharing` anggaran dari komite sekolah," tambahnya.
Terkait upah guru honorer, Ngadeg mengungkapkan masih banyak sekolah di daerah itu memberikan upah jauh di bawah upah minimum kabupaten maupun provinsi. "Ada sekolah yang memberikan upah guru hononer sekitar Rp200 ribu saja tiap bulan," katanya. (WDy)
Disdik Imbau Sekolah Pahami Guru Kontrak Honorer
Sabtu, 12 Maret 2016 10:23 WIB