Negara (Antara Bali) - Ni Luh Putu Dani, 37 tahun, warga Kabupaten Tabanan yang mengaku memiliki dua suami atau poliandri, berurusan dengan Polsek Negara, Kabupaten Jembrana, karena berniat membuang bayi yang baru dilahirkannya di pinggir sungai, Sabtu.
Informasi di lokasi kejadian, perbuatan wanita itu pertama kali diketahui oleh Edi Suhadi (45) warga Kelurahan Pendem, Kecamatan Negara.
Saat kejadian ia sedang melintas di areal persawahan di sebelah timur Hotel Jati di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.
Ia merasa curiga oleh adanya suara berisik di semak-semak pinggir sungai.
"Karena penasaran, saya mendekati suara itu dan melihat wanita hamil sedang meremas-remas perutnya," kata Suhadi.
Bermaksud menolongnya, Suhadi pun mendekat tapi justru dihardik oleh Putu Dani.
"Ia bilang ayah bayi itu banyak, dan saya juga diancam akan dilempar batu jika tidak pergi," ujarnya.
Meski diancam, Suhadi tetap menunggui wanita itu dari kejauhan hingga melahirkan.
Sebelumnya ia sudah curiga, bayi yang lahir itu akan dibuang ke sungai karena perempuan tersebut membawa tas kresek.
Beberapa saat setelah bayi itu lahir, Suhadi berlari ke Kantor Samsat yang hanya berjarak beberapa meter dari lokasi.
Benar saja, saat Suhadi bersama polisi dan beberapa warga sampai di lokasi, Putu Dani meninggalkan bayinya dan hendak menceburkan diri ke sungai kecil di persawahan tersebut.
Tapi tindakan nekatnya berhasil dicegah oleh polisi maupun warga yang terus berdatangan.
Sementara yang lain berusaha menyelamatkan Putu Dani, suami-isteri Ni Ketut Suasih dan Ketut Bidana langsung menolong bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.
Setelah sempat tegang, akhirnya Putu Dani bersama bayinya berhasil dibawah ke RSU Negara.
Sesampainya di rumah sakit, ibu maupun bayinya mendapatkan perawatan di sal persalinan.
Bayi malang itu sendiri lahir dalam keadaan sehat dan normal dengan berat 3 kilogram.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Ketut Suparta yang ditemui di rumah sakit mengatakan, dari keterangan awal Putu Dani mengaku memiliki dua orang suami, yaitu I Made Wirasa dan Putu Setiawan.
Sedangkan Kapolsek Negara AKP Erwin Pratomo mengatakan, setelah mendapatkan perawatan pihaknya akan tetap melakukan proses hukum terhadap perempuan tersebut.
Sesuai yang dilaporkan ke Kapolres Jembrana AKBP Irfing Jaya, pihaknya menyiapkan pengenaan pasal 341 yunto pasal 53 KUHP terhadap tersangka dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)
Poliandri Warga Tabanan Nyaris Buang Bayi Baru Lahir
Sabtu, 4 Desember 2010 21:10 WIB