Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali memutuskan untuk sementara waktu menunda pencairan hibah kepada masyarakat hingga menunggu turunnya rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi Bali.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun, di Denpasar, Senin, mengatakan polemik terkait pencairan dana hibah terutama terkait syarat penerimanya harus berbadan hukum maupun terdaftar.
Sebelumnya pemprov setempat sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali No 55 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemprov Bali.
"Pencairan hibah ditunda dulu sampai menunggu keluarnya rekomendasi atau pendapat dari Kejaksaan Tinggi soal pergub yang sudah kita buat," ucapnya.
Cok Pemayun menambahkan sebelum adanya Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibentuk oleh Kejati Bali, proses-proses terkait pencairan hibah berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi peraturan gubernur juga sudah dievaluasi oleh pemerintah pusat.
"Tetapi dari Kejaksaan dianggap masih ada persoalan, khususnya dualisme di satu sisi penerima hibah harus berbadan hukum, sedangkan di sisi lain cukup terdaftar," ujarnya.
Di sisi lain, Cok Pemayun mengatakan saat ini juga ada rencana dari Kementerian Dalam Negeri untuk penyempurnaan Permendagri No 32 Tahun 2011 yang diubah menjadi Permendagri No 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD.
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Pemprov Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan pada tahun ini total ada 5.851 calon penerima hibah dengan total anggaran Rp458,82 miliar lebih.
Dari jumlah penerima hibah tersebut, yang sudah terealisasi sebanyak dua penerima yakni Universitas Warmadewa dengan nilai hibah Rp1 miliar dan hibah untuk KONI Bali senilai Rp3 miliar. (WDY)