Jakarta (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya jika revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dilakukan oleh DPR.
"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri," kata dia dalam acara Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu.
Menurut dia, diperlukan langkah yang lebih konkret dalam perlawanan korupsi karena kondisi sudah darurat.
Agus juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada semua tokoh agama yang hadir dalam acara tersebut atas dukungan untuk memperkuat lembaga yang dipimpinnya.
"KPK berterima kasih atas dukungan dari majelis agama yang hadir di sini. Banyak sekali yang hadir di sini, Muhammadiyah, Budha, Hindu, Konghucu, Katolik. Sikap teman-teman ini jelas sekali rancangan revisi saat ini memperlemah bukan memperkuat," kata Agus.
Menanggapi pernyataan Agus, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menjanjikan majelis agama akan berada di belakang KPK untuk memberikan dukungan.
"Majelis agama siap mendukung penuh KPK diperkuat. Kami akan pastikan revisi harus dihentikan sehingga Pak Agus tidak harus mundur," ujar dia.
Terdapat empat poin yang ingin dibahas dalam revisi UU KPK, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
Atas empat poin yang dianggap akan melemahkan KPK tersebut, penolakan revisi UU KPK oleh pegiat antikorupsi, akademisi serta tokoh agama semakin kuat, mereka juga mendesak pemerintah menolak revisi UU KPK oleh DPR.
Revisi UU KPK dimotori oleh PDI-P dan didukung oleh enam fraksi lain. Hingga kini, partai yang menolak hanya tiga fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS. (WDY)