Jakarta (Antara Bali) - TNI Angkatan Laut akan melaksanakan penenggelaman kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan sebanyak 31 kapal asing dalam pekan ini lantaran kapal-kapal tersebut melanggar aturan perairan Indonesia.
"Ada 5 buah ditenggelamkan pada tanggal 22 Februari 2016. Mereka adalah jenis pamboat KM Sto Nino 01 asal Filipina, K Sto Nino 02 asal Filipina, KM Anabel asal Filipina, KM Jonathan asal Filipina dan KM Luntui dengan berat kapal 6 GT asal Filipina," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI M Zainudin di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, tangkapan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga akan ditenggelamkan sebanyak 26 kapal Kapal Ikan Asing (KIA). Tuduhannya adalah tindak pidana kelautan dan perikanan lainnya.
Zainudin menjelaskan, kapal-kapal tersebut rencananya akan ditenggelamkan di berbagai tempat secara bersamaan, antara lain di Batam sebanyak 10 kapal, di Pontianak sebanyak 8 kapal, di Bitung sebanyak 12 kapal dan di Tahuna sebanyak 1 kapal.
"Kemungkinan dari Lantamal Belawan masih ada beberapa kapal ikan asing yang akan ditenggelamkan," katanya.
Melalui hasil penyidikan, kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan tersebut melakukan sejumlah pelanggaran antara lain melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Dokumen yang dimaksud seperti Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Layak Operasi (SLO) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) serta menggunakan alat tangkap terlarang dan Anak Buah Kapal (ABK) asing.
"Saat ini proses hukum kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan tersebut berstatus inkracht yaitu keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (final) dan tinggal pelaksanaan eksekusi. Sampai saat ini keseluruhan sudah 117 kapal ikan asing yang ditenggelamkan. Tangkapan TNI AL sendiri ada 59 kapal," jelas Zainudin. (WDY)