Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum menetapkan pelaksanaan
pemilihan kepala daerah serentak gelombang ke dua dilangsungkan pada 15
Februari 2017, yang diikuti oleh 101 daerah dari tingkat provinsi,
kabupaten dan kota.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam peresmian peluncuran Pilkada Serentak 2017 di Jakarta, Senin.
"Kami telah membahas dengan seluruh anggota KPU di provinsi,
kabupaten, kota dan akhirnya memutuskan bahwa yang menjadi patokan KPU
dalam merancang program, tahapan dan jadwal Pilkada 2017 adalah pada 15
Februari," kata Husni.
Sebanyak 101 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada tersebut terdiri atas tujuh provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota.
Ketujuh provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat.
Husni mengatakan Provinsi Aceh merupakan daerah yang akan paling
banyak menggelar pilkada pada 2017, yakni satu pemilihan gubernur dan 20
pemilihan bupati dan wali kota.
Terkait dengan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Husni mengatakan sikap KPU
mendukung Pemerintah dan DPR dalam merevisi undang-undang tersebut.
"Kami mendukung adanya upaya revisi terhadap undang-undang, dan kami
juga sudah melakukan langkah-langkah untuk menyempurnakan peraturan,"
katanya.
KPU juga telah mempersiapkan sejumlah poin-poin usulan terkait revisi undang-undang tersebut.
"Dalam pekan ini kami segera memasukkan usulan tersebut kepada
Pemerintah dan DPR, dengan merancang draf perubahan peraturan secara
simultan," katanya. (WDY)
KPU Tetapkan Pilkada 2017 pada 15 Februari
Senin, 15 Februari 2016 12:37 WIB