Denpasar (Antara Bali) - Kabupaten Tabanan pada tahun 2016 mendapatkan alokasi dana desa terbesar dari pemerintah pusat, dibandingkan delapan kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Bali.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana, di Denpasar, Kamis, menyebutkan dari Rp416,26 miliar lebih dana desa yang dialokasikan untuk Bali tahun ini, sebanyak Rp83,18 miliar lebih tertuju untuk desa-desa di kabupaten yang terkenal dengan julukan lumbungnya Bali itu.
"Dana desa itu, sesuai dengan arahan menteri agar lebih difokuskan untuk pembangunan infrastruktur desa. Jika infrastruktur sudah bagus, bisa diarahkan ke sektor pemberdayaan masyarakat," ujar Lihadnyana lagi.
Dia mengemukakan, sama dengan tahun sebelumnya, pada 2016 alokasi dana desa di Bali kembali tertuju untuk 636 desa pada sembilan kabupaten/kota. Namun besarannya meningkat dari tahun 2015 sebanyak Rp185 miliar lebih menjadi Rp416,26 miliar.
Kabupaten Tabanan mendapatkan alokasi dana desa terbesar, karena jumlah desanya yang terbanyak di Bali atau mencapai 133 desa.
Sedangkan kabupaten yang mendapatkan dana terbesar kedua dan ketiga yakni Kabupaten Buleleng (Rp82,62 miliar untuk 129 desa), dan Kabupaten Karangasem (Rp49,30 miliar).
Enam kabupaten/kota lainnya yakni Kabupaten Badung (Rp31,04 miliar), Bangli (Rp43,09 miliar), Gianyar (Rp43,03 miliar), Jembrana (Rp27,86 miliar), Klungkung (Rp34,25 miliar), dan Kota Denpasar (Rp21,86 miliar).
"Dana desa dicairkan dalam tiga tahap yakni tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen," katanya pula.
Dana desa yang diterima masing-masing desa belum tentu sama, karena disesuaikan dengan kondisi geografis, kepadatan penduduk, angka kemiskinan dan sebagainya.
Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat BPMPD Bali, I Made Wiryata, pada 2015, Desa Songan B di Kabupaten Bangli yang mendapatkan dana desa terbesar hingga Rp401 juta.
Namun untuk 2016, Wiryata belum bisa menyebutkan rincian dana desa yang diperoleh masing-masing desa di Bali, karena belum menerima peraturan bupati/wali kota yang mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa.
"Sebelum dana desa ditransfer, harus ada peraturan bupati itu. Untuk tahun ini, kabupaten dan kota tidak terlalu sulit untuk menghitungnya tinggal menyesuaikan persentasenya berpedoman dari dana yang didapatkan tahun lalu," ujarnya pula.
Wiryata menambahkan, pencairan dana desa tahap pertama sekitar April, untuk tahap kedua pada Agustus, dan pencairan tahap ketiga pada Oktober 2016.
"Selambat-lambatnya 15 hari setelah dana dari pusat ditransfer ke rekening kabupaten harus sudah ditransfer ke rekening masing-masing desa," katanya. (WDY)