Jakarta (Antara Bali) - Industri perfilman yang tergabung dalam 11 asosiasi mendesak pemerintah mengizinkan investor asing menanamkan modal di Tanah Air dengan merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) bidang usaha film.
"Sebagai pelaku industri film, kami melihat niat pemerintah merevisi DNI bidang usaha film sebagai langkah yang baik dan peluang besar," kata Ketua Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) Sheila Timothy di Jakarta, Selasa.
Sheila bersama pelaku industri film lainnya menyampaikan pernyataan bersama untuk mendukung revisi tersebut agar DNI bidang usaha film dibuka, sehingga investor asing turut mengembangkan industri perfilman nasional.
Dalam pernyataan yang dibacakan Sheila, industri film mendukung Presiden Joko Widodo untuk segera menandatangani revisi Peraturan Presiden tentang Pembukaan DNI bidang isaha film sektor eksibisi, distribusi, produksi dan tekhnik.
Kemudian, lanjut Sheila, industri minta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Ekonomi Kreatif untuk segera menyiapkan kebijakan-kebijakan pendukung agar pembukaan DNI menjadi efektif dan memberikan jaring pengamanan bagi pengusaha lokal.
"Kami juga mendesak Kemendikbud untuk segera menetapkan tata edar film sesuai amanat Pasal 29 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perfilman," ujar Sheila.
Ia menambahkan, agar Kemendikbud juga membuat integrated box office system yang berlaku untuk film asing dan film nasional yang datanya dapat diakses secara harian.
Selain itu, industri juga meminta eksibitor untuk memberikan kesempatan lebih kepada film Indonesia.
Hal itu mengingat dalam Pasal 33 UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, pelaku usaha pertunjukan film wajib mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60 persen dari seluruh jam pertunjukan selama enam bulan berturut-turut.
Sebelumnya, pemerintah memasukkan bidang usaha film masuk dalam DNI, yang mengakibatkan investor asing tidak diperkenankan membangun gedung bioskop atau usaha sejenis di Tanah Air.
Pasalnya, hal tersebut menutup peluang menambah jumlah bioskop di Indonesia, termasuk menghambat perkembangan industri film nasional.
Saat ini, revisi DNI bidang usaha film sedang dibahas oleh pemerintah, yang mendapat dukungan penuh oleh seluruh entitas industri perfilman Indonesia, mulai dari produser, artis, aktor, sinematografer, sutradara, editor hingga rumah produksi. (WDY)