Bangli (Antara Bali)- Sehubungan dengan mulai terlaksananya Anggaran tahun 2016 untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan di tahun 2016, Kamis (28/1) Pj. Bupati Bangli I Dewa Gede mahendra Putra,SH. MH didamping Asisten III Sekda Kabupaten Bangli Drs. Bagus Rai Darmayuda dan Kajari Bangli I. K Retnosari Kusuma Dewi ,SH.MH selaku narasumber pelaksanaan kegiatan dan Tim Akademisi Universitas Warmadewa resmi membuka Rapat atau sosialisasi langkah-langkah pencegahan terjadinya penyimpangan atau kesalahan yang bisa berakibat hukum dilaksanakan di ruang rapat BMB yang dikuti oleh Camat dan Lurah se Kab.Bangli serta pimpinan SKPD yang ada dilingkungan Pemerintah kabupaten Bangli.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Bangli I Dewa Gede Mahendra Putra menaruh apresiasi yang begitu besar dengan sosialisasi ini dimana terkandung setiap langkah kehidupan baik yang sudah yang sedang dan yang akan kita laksanakan penuh ketelitian dan kecermatan karena ada aturan, rambu dan cermin yang patut dijadikan dasar untuk kedepan yang lebih baik karena ini merupakan bagian dari revolusi mental dengan kepadatan dan kesibukan dari tugas yang dilaksanakan bekerjalah penuh ketelitian, kecermatan dilanjutkan dengan aturan dan tentunya setiap pimpinan SKPD wajib hukumnya bahu membahu melaksanakan evaluasi dan komunikasi terhadap bawahan /staf sehingga segala bentuk kegiatan dapat bersinergi dan berjalan dengan baik.
Selaku narasumber Kajari Bangli I. K Retnosari Kusuma Dewi ,menyampaikan untuk menciptakan hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas badan/atau Pejabat Pemerintah, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah serta menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dengan itu Kejaksaan Negeri Bangli membentuk Tim khusus untuk mengatasi permasalahan terkait Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD), bahwa peningkatan dan pembangunan ekonomi tidak akan bisa berdiri sendiri perlu adanya sisi penegak hukum juga mesti ditingkatkan, sehingga pembangunan di daerah menjadi lebih efektf maka di bentuklah Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah ( TP4D) karena tugas penegak hukum adalah mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan /preventif dan persuasive, maka sudah tidak ada alasan lagi bagi Kepala Daerah untuk ketakutan mengeksekusi APBD dengan itu pembangunan di daerah dapat berjalan lancar sesuai aturan dan hukum yang berlaku. (*)
Sosialisasi Langkah-Langkah Pencegahan Terjadinya Penyimpangan/Kesalahan yang Bisa Berakibat Hukum
Kamis, 28 Januari 2016 17:02 WIB