Jakarta (Antara Bali) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna
Laoly mengeluarkan surat keputusan untuk mengesahkan kembali
kepengurusan Partai Golkar Munas Riau, Kamis, dalam upaya penyelesaian
permasalahan kepengurusan partai tersebut.
"Memutuskan untuk mengesahkan kembali Surat Keputusan Menteri Hukum dan
HAM Nomor M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 Desember 2012," ujar
Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Menkumham Nomor M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2016.
Selain itu Menkumham juga mengesahkan kembali susunan komposisi dan
personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar hasil Munas Riau tahun
2009 dengan masa bakti enam bulan.
Surat keputusan tersebut, kata Yasonna, dapat digunakan oleh DPP Partai
Golkar Munas Riau untuk melaksanakan Musyawarah Nasional atau Musyawarah
Nasional Luar Biasa.
"Kepengurusan yang disahkan kembali dengan SK ini mempunyai kewenangan
untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan Munas atau Munaslub
sesuai dengan AD/ART Partai Golkar yang demokratis, rekonsiliatif, dan
berkeadilan."
Sebelumnya Partai Golkar yang dipimpin Aburizal Bakrie melaksanakan
Rapimnas pada 23-25 Januari 2016 untuk menentukan penyelanggaraan
Munaslub. (WDY)
Menkumham Sahkan Kembali Golkar Munas Riau
Kamis, 28 Januari 2016 16:48 WIB