Denpasar (Antara Bali) - Rapat Pimpinan Nasional atau Rapimnas Partai Golkar memutuskan akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk mengakhiri konflik internal partai tersebut.
Sekretaris DPD Partai Golkar Bali I Nyoman Sugawa Korry, yang turut hadir dalam Rapimnas Golkar, Selasa menjelaskan, SK Menteri Hukum dan HAM itu akan menjadi legal standing (dasar hukum) Partai Golkar menggelar Munaslub.
"Kami masih menunggu SK Menkumham untuk pengesahan DPP Golkar, apakah itu DPP hasil Munas Riau atau Munas Bali. Sesuai AD/ART Partai Golkar, Munaslub itu atas usulan DPD Provinsi dan digelar oleh DPP Golkar yang mendapat pengakuan pemerintah. Munas Riau masih berlaku walau kepengurusannya sudah berakhir tapi ada keputusan dari PTUN. Kalau Munas Bali juga sudah ada legitimasinya dari keputusan PTN Jakarta Utara. Kalau Munas Ancol sudah dicabut oleh pemerintah," katanya.
Ia mengatakan Menkumham tidak boleh menghambat penerbitan SK tersebut. Sebab, pemerintah pada dasarnya sudah memberi legitimasi terhadap penyelenggaraan Rapimnas Partai Golkar.
"Itu ditunjukkan dengan kehadiran pemerintah pada Rapimnas Partai Golkar dalam hal ini diwakilkan pada Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, Menhumham Yasona Laoly, serta penutupan yang dilakukan oleh Wapres RI Jusuf Kalla. Jadi pemerintah (Menkumham) tak punya alasan lagi untuk tidak mengeluarkan SK itu," ujar Sugawa Korry menegaskan.
Sugawa Korry mengatakan Partai Golkar akan menjalankan keputusan Rapimnas. Itu forum pengambilan keputusan tertinggi kedua setelah Munas. Pihaknya memastikan akan tetap menggelar Munaslub kendati SK yang dikeluarkan adalah pengesahan DPP Munas Bali. Tidak mungkin kami membatalkannya, publik sudah mengetahui sikap Partai Golkar pada Rapimnas tersebut," ujarnya. (WDY)