Tabanan (Antara Bali) - Polres Tabanan, Bali menetapkan I Wayan Subagia, seorang sopir truk sebagai tersangka yang mengakibatkan dua buruh wanita masing-masing Menlia (30) dan Ni Komang Turun (36) meninggal di tempat akibat truk yang dikemudikannya mengalami kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP I Wayan Sudita, Rabu mengatakan, truk yang mengalami musibah mengangkut 1.500 batako (bahan bangunan) dan tujuh orang buruh, dua diantaranya tertimbun material bahan bangunan langsung meninggal di tempat dan lima orang lainnya mengalami luka-luka.
Musibah kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Perum Gria Tanah Bang Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Selasa (5/1) akibat truk yang bermuatan bahan bangunan itu jatuh dan terbalik ke dasar jurang.
"Musibah terbaliknya truk akibat menghindari sebuah mobil yang parkir di tengah jalan sehingga supir truk tidak menyadari jika di posisi kiri truk adalah jurang sehingga truk terbalik ke dasar jurang dan merenggut dua korban jiwa akibat tertimbun muatan batako," ujar I Wayan Sudita.
Akibat musibah yang merenggut korban jiwa itu sopir truk I Wayan Subagia ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
"Dari kejadian itu kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk Wayan Subagia dan ditetapkan sebagai tersangka karena lalai saat mengendarai truk tersebut," ujarnya.
Sementara lima orang lainnya mengalami luka-luka hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit umum setempat. (WDY)
Polres Tabanan Tetapkan Sopir Truk Tersangka
Rabu, 6 Januari 2016 14:58 WIB