Jakarta (Antara Bali) - Pendaftaran merek pada 2016 direncanakan sudah dapat dilakukan secara online.
"Pembenahan terkait sistem online sudah dilakukan untuk menghadapi
2016, ini termasuk pada pendaftaran merek," ujar Direktur Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ahmad M
Ramli di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin.
Saat ini, lanjutnya, perpanjangan pada merek sudah dapat
dioperasikan secara online namun pendaftarannya akan menyusul pada tahun
depan.
Selain itu, ia juga menjelaskan pendaftaran yang sudah dapat
dilaksanakan dengan online pada 2015 adalah hak cipta, karena
pengurusannya tidak memerlukan pemeriksaan substantif layaknya merek,
sehingga dengan hanya mengisi formulir elekteronik sudah akan terdaftar
sebagai pemilik.
Hal ini dikarenakan ketika ada dua merek yang sama didaftarkan hanya
berselang beberapa menit, maka merek yang telebih dulu tercatat akan
medapatkan pengakuan dari Pemerintah.
"Jadi, dengan sistem daring ini, mereka yang jauh dari Ibu Kota
tidak susah dan tidak kalah dengan orang yang dekat ke kantor pengurusan
merek," tambahnya.
"Selain itu, desain industri, dan pendaftaran paten juga sudah bisa online pada 2016," tegasnya.
Ahmad menerangkan walaupun kelak tersedia sistem pendaftaran daring,
namun pihaknya tetap akan mempertahankan sistem pendaftaran manual.
"Masyarakat masih dapat mendatangi kantor kami dan mendaftarkan
merek, desain industri, maupun paten secara manual," ujarnya.(WDY)
Pendaftaran Merek Mulai 2016 Bisa Online
Selasa, 22 Desember 2015 7:37 WIB