Denpasar (Antara Bali) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menyasar daerah terpencil guna melayani penukaran uang pecahan kecil dan layak edar menjelang Natal dan Tahun Baru 2016.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Dewi Setyowati di Denpasar, Senin, menjelaskan bahwa kegiatan itu dilakukan di daerah terpencil, seperti di Nusa Penida dan Nusa Lembongan serta Singaraja.
"Sehingga masyarakat di sana bisa merasakan uang layak edar. Uang lusuh kami tarik," katanya.
Bank sentral itu menjadwalkan ke Nusa Penida dan Nusa Lembongan di Kabupaten Klungkung, dua pulau kecil yang terpisah dari daratan Pulau Bali, Senin (21/12).
Penukaran uang layak edar itu, lanjut dia, dilakukan mengingat dua pulau itu merupakan daerah tujuan wisata sekaligus menggalakkan kewajiban penggunaan mata uang rupiah.
Khusus di Singaraja, Dewi menjelaskan bahwa penukaran uang akan dilaksanakan pada hari Senin (28/12).
Namun, dia tidak memberikan wilayah di Bali Utara mana yang akan disasar bank sentral tersebut untuk kegiatan penukaran uang.
Kegiatan tersebut, lanjut Dewi, dilaksanakan dengan menggandeng perusahaan pelayanan keuangan yang bertugas membawa uang dengan menggunakan mobil khusus disertai petugas keamanan.
"Kegiatan ini juga akan membantu masyarakat agar mereka tidak pusing lagi mencari uang layak edar," katanya.
Namun, Dewi tidak membeberkan berapa nominal jumlah uang yang dibawa untuk melayani kegiatan penukaran uang layak edar baik di Nusa Penida maupun di Singaraja. Namun, dia menjamin mencukupi kegiatan penukaran uang tersebut.
Selain penukaran uang, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait dengan lembaga keuangan digital yang saat ini dilaksanakan oleh perbankan salah satunya BRI dengan Brilink.
Lembaga keuangan digital tersebut memanfaatkan para agen yang telah lolos sejumlah syarat dari perbankan untuk melakukan layanan keuangan tanpa kantor.
Selain di daerah terpencil, BI juga menjadwalkan kegiatan penukaran uang layak edar di Lapangan Puputan Renon Denpasar mulai Senin (21/12) hingga Rabu (23/12) tanpa pembatasan penukaran uang. (WDY)