Tabanan (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali menggelar sosialisasi pembentukan tim Pengawal, pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati setempat, Selasa.
Kegiatan sosialisasi tersebut untuk mendorong pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum, kata Penjabat Bupati Tabanan I Wayan Sugiada ketika membuka sosialisasi tersebut.
TP4D tersebut dibentuk oleh Jaksa Agung, mengingat banyaknya terjadi tindak pidana korupsi di Indonesia. Padahal korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa sehingga harus mendapatkan penanganan secara sungguh-sungguh.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan Kejaksaan Negeri Tabanan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
"Saya menilai bahwa kegiatan sosialisasi TP4D bukan hanya untuk mendorong pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah tetapi juga sebagai sarana strategis untuk menguatkan jalinan koordinasi dan senergitas antara Pemerintah Daerah, DPRD, bersama pihak Kejaksaan, TNI, dan Polri dalam menegakan Peraturan dan Perundang-undangan," ujar Pejabat Bupati I Wayan Sugiada.
Ia mengatakan, bahwa salah satu potensi terbesar adanya penyalahgunaan keuangan negara yang menyebabkan terjadinya korupsi adalah dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
"Sehingga saya harapkan, TP4D yang dibentuk ini lebih mengedepankan dan mengintensifkan upaya-upaya pencegahan melalui kegiatan pendampingan kepada seluruh instansi pemerintah, BUMN dan BUMD sehingga semua program pembangunan yang dilaksanakan dan penyerapan anggaran dapat dilaksanakan dengan optimal", katanya.
Pejabat Bupati Sugiada juga berharap agar TP4D dapat melakukan pendampingan yang optimal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang dicanangkan oleh Presiden RI.
"Dengan dibentuknya TP4D ini, Saya harapkan pada seluruh Pimpinan SKPD agar tidak ada lagi keragu-raguan dalam menegakan Peraturan dan Perundang-undangan. Karena keraguan menyebabkan penyerapan anggaran kurang maksimal, pembangunan terhambat, pertumbuhan ekonomi melambat dan kesejahteraan masyarakat tidak tercapai. Dengan dibentuknya TP4D ini semoga semua itu bisa ditanggulangi," harapnya.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Tabanan agar senantiasa berkoordinasi dengan TP4D yang telah dibentuk ini, dalam pelaksanaan kegiatan di SKPD masing-masing.
Selain itu meningkatkan kontrol pengawasan ke Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan sehingga pelaksanaan Tupoksi SKPD dalam melaksanakan pelayanan dan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan, harap Penjabat Bupati Sugiada. (WDY)
Pemkab Tabanan Sosialisasikan TP4D
Selasa, 15 Desember 2015 16:33 WIB