Badung, Bali (Antaranews Bali) - Kejaksaan Negeri Badung, Provinsi Bali, yang diresmikan Jaksa Agung H.M Prasetyo, pada 15 Februari 2018, gencar melakukan pendampingan terhadap 250 program pembangunan Pemerintah Kabupaten Badung pada anggaran induk Tahun 2018.
"Melalui Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibentuk Kejari Badung, kami melakukan pendampingan cukup banyak dan pada APBD perubahan juga mendampingi 52 program pembangunan daerah yang saat ini sedang kami godok," kata Kajar Badung, Sunarko di Badung, Bali, Jumat.
Keberadaan TP4D yang dibentuk Kejari Badung ini, guna mempercepat segala program pembangunan sesuai dengan standar, tepat penggunaan, tepat sasaran dan tepat waktu pelaksanaan sehingga tidak menjadi temuan dikemudian hari.
"Jangan sampai pembangunan itu terhambat karena terkendala aspek yuridis, kami siap membantu. Namun, jika ada kendala secara teknis, kejaksaan juga memberikan solusi bagaimana teknisnya atau mengganti pengawas lapangannya maupun yang mengetahui diproyek tersebut," ujarnya.
Terkait jenis proyek apa saja yang telah diberikan pendampingan (TP4D) oleh Kejari Badung sangat banyak dan secara umum, lanjut Sunarko bahwa semua proyek yang di Badung baik itu menggunakan anggaran yang minim hingga besar pun juga wajib dilakukan pendampingan.
"Kejaksaan tetap memberikan pendampingan kepada seluruh proyek di Badung, artinya baik itu proyek pembangunan yang menggunakan anggaran minim pun tetap kami periksa jika ada temuan penyimpangan dari penggunaan dana tersebut," katanya.
Sunarko menambahkan, jika rekanan proyek mengaku mengalami minus 20 persen dari total anggaran yang diterima Pemkab Badung untuk pembangunan, maka akan diantensi tim TP4D kenapa bisa terjadi hal serupa. Namun, secara tegas jika rekanan menyelesaikan proyek melebihi batas waktu kontrak kerja pembangunan, maka akan ditutup untuk dikenakan penalti dan dicoret (blacklist) dari tender proyek berikutnya.
"Jadi keberadaan TP4D ini jelas untuk mengantisipasi penyimpangan dana proyek pembangunan pemerintah daerah, sehingga tidak menjadi temuan dikemudian hari akibat terus molornya pengerjaan proyek yang tidak tepat waktu," katanya.
Kejaksaan juga akan terus memantau rekanan proyek yang mencoba-coba mengurangi spesifikasi bangunan yang telah ditentukan sesuai kesepakatan bersama. "Ini juga menjadi dasar kita untuk mengetahui apakah adanya kecurangan rekanan yang dapat merugikan pemerintah," katanya.
Apapun bentuk tugas yang diberikan, lanjut Sunarko, merupakan amanah yang harus dijalani kejaksaan agar bisa terus bekerja maksimal untuk membantu pemerintah daerah dalam segala pendampingan dalam hal program pembangunan yang direncanakan.
"Saya apresiasi teman-teman TP4D yang bekerja maksimal, karena setiap hari terus bekerja melakukan upaya pendampingan dan sudah biasa merasakan seperti hari seperti hari senin dan tidak ada hari sabtu dan minggu," katanya.
Kejari Dampingi 250 Program Percepatan Pembangunan Pemkab Badung
Jumat, 26 Oktober 2018 13:24 WIB