Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa Margrit Ch Megawe sering memperlakukan Engeline (8) secara tidak wajar semasa hidupnya dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengalami trauma berkepanjangan, kata saksi teman dekat terdakwa, Calista.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, di Pengadilan Negeri, Denpasar, Kamis itu, saksi yang pernah menghuni kos di rumah terdakwa sering melihat Engeline diberikan makanan mie instan dan telor setiap harinya.
"Selama saya kos dirumah terdakwa tidak pernah melihat terdakawa Margrit memandikan Engeline sejak umur tiga tahun dan hanya memberikan korban makan mie instan dan telor," ujar Calista.
Dalam persidangan itu saksi mengenal terdakwa sejak Tahun 2010 saat bertemu di dalam bis dari Bali menuju Jakarta itu.
Ia mengatakan, korban hanya diberikan makan satu kali sehari dan apabila saksi bertemu korban sering menawarkan makanan yang langsung diterima Engeline dengan menganggukan kepala yang menandakan korban belum makan.
Selain itu, pihaknya sering memandikan Engeline, karena ibu angkat korban tidak pernah merawat Engeline.
"Saat mandikan korban, saya melihat tubuh korban lebam (kebiruan) dan saat saya tanya korban mengakui lebam itu akibat dicubit ibu angkatnya," katanya.
Pihaknya sering melihat Engeline sering dimarah ibu angkatnya apabila tidak menyahuti panggilan Margrit.
"Dia sering teriak-teriak saat memanggil Engeline," ujarnya.
Kemudian, saksi pernah melihat Engeline dipukul pada bagian pantat oleh Margrit dengan menggunakan tangan. Selain itu, saksi pernah melihat terdakwa memukul korban dengan ganggang sapu saat Engeline berumur empat tahun.
"Selama saya tinggal di rumah terdakwa, tidak pernah melihat terdakwa menjambak rambut korban," ujarnya.
Selain itu, saat Engeline mulai duduk dibangku taman kanak-kanak, saksi menuturkan sering mengantar Engeline ke sekolah dan terkadang terdakwa menitipkan anak angkatnya itu kepada tetangganya untuk mengantar korban bersekolah.
"Saya pernah mengingatkan terdakwa untuk tidak berlaku kasar pada korban, namun terdakwa dihadapan penghuni kos menerangkan korban bukan anak kandungnya," katanya.
Terdakwa juga pernah mengatakan kepada saya apabila orang tua kandung Engeline datang menjenguk korban maka akan dipenjarakan, karena korban baru bisa ketemu Engeline setelah berumur 17 tahun.
Ia menambahkan, selama hidupnya Engeline tidak bisa bermain bebas seperti anak lainnya dan jarang diajak keluar rumah oleh terdakwa. Namun, saat jalan-jakan untuk berbelanja ke mall saat susunya habis.
"Selain itu baju korban tidak pernah disetrika," ujar calista dengan ekspesi wajah menangis saat memberikan kesaksiannya dalam persidangan. (NWD)