Denpasar (Antara Bali) - Ketut Sutapa, saksi dari Kepala Lingkungan Sedap Malam, Denpasar, Bali membenarkan menerima laporan dari tersakwa Margrit Megawe bahwa kehilangan anaknya Engeline, beberapa waktu lalu.
"Saat itu Margrit mengatakan kepada saya bahwa pak anak saya hilang dari Pukul 15.00 Wita saat sedang bermain di depan rumah saat sedang bermain," ujar Ketut sutapa, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Ia menerangkan, saat terdakwa melaporkan anaknya hilang itu diantar bersama anak pertamanya Ivon bersama rohana (teman dekat Margrit) pada 16 Mei 2015, Pukul 19.30 Wita.
Saat itu, kata dia, saksi Rohana tidak ikut masuk ke dalam rumah, namun hanya menunggu di luar rumah milik kepala lingkungan itu.
Menurut keterangan Ivon, pihaknya baru datang dari rumahnya di Desa Canggu, Kuta Utara, Bali karena dihubungi ibu kandungnya Margrit karena mengatakan Engeline tidak ada di rumah.
"Itu saja yang dia katakan kepada saya, sehingga saya menyarankan Margrit dan Ivon untuk melaporkan kejadian kehilangan itu Polsek Denpasar Timur dan disanggupi terdakwa," ujarnya.
Ketut Sutapa menerangkan, pernah menyambangi rumah terdakwa Margrit san melihat kondisi rumah kotor dan tidak layak huni karena banyak ayam, anjing dan kucing.
Ia menanbahkan, saat mengantar Menteri Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise tidak diizinkan masuk oleh terdakwa melalui petugas keamanan (satpam) yang dipekerjakan Margrit dirumahnya itu.
"Saat diketahui ada penemuan jenazah pada 10 Juni 2015 di rumah terdakwa saya sempat datang, namun tidak dapat masuk rumah karena ramai pengunjung yang melihat," ujarnya.
Setelah itu, saksi tidak pernah datang mengunjungi rumah terdakwa karena jarak rumahnya dengan terdakwa kurang lebih 1,5 kilometer.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Margrit pada 15 Mei 2015 melakukan pemukulan terhadap korban hingga kedua telinga dan hidung mengeluarkan darah.
Kemudian, pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 Wita, terdakwa memukul korban dengan tangan kosong dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Engeline menangis.
Terdakwa Margriet memanggil saksi Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat terdakwa Margriet sedang memegang rambut korban.
Selanjutnya membanting kepala korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai setelah itu korban terkulai lemas.
Terdakwa kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Engeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginnanya.
Kemudian, Agustay diminta Margrit untuk mengambil sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Engeline. Kemudian, Agustay disuruh mengambil boneka Berbie milik Engeline dan meletakan ke dada korban.
Terdakwa Mergriet menyuruh Agustay membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Engeline, kemudian menyuruh memperkosanya. Agustay menolak dan berlari ke kamarnya.
Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil korden warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban.
Kemudian, terdakwa menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay tidak mau dan membuang rokok tersebut. (NWD)