Jakarta (Antara Bali) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan konstitusi
yang merupakan kesepakatan suatu bangsa seperti UUD 1945 bagi bangsa
Indonesia, terbentuk berdasarkan kebutuhan yang didasarkan pada kondisi
zaman sehingga sifatnya dinamis.
"Kita semua memahami bahwa konstitusi atau UUD sebagai kesepakatan
bangsa menjadi hukum dasar dan sumber hukum tertinggi bangsa ini, tentu
sangat dinamis..
Konstitusi tentunya dibentuk dan didasari kondisi pada zamannya dan
kebutuhan-kebutuhan pada waktu itu dan masa mendatang," kata Jusuf Kalla
dalam acara Simposium Kebangsaan "Refleksi Nasional Praktek Konstitusi
dan Ketatanegaraaan Pasca Reformasi" di Gedung Nusantara IV, Komplek
MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Senin.
Wapres memaparkan, dalam pembukaan UUD 1945 juga telah tercermin
tujuan Indonesia berbangsa dan bernegara antara lain bahwa pemerintah
haruslah melindungi seluruh warga, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
turut serta menjaga ketertiban dunia.
Kalla mengakui bahwa hal-hal tersebut merupakan tugas yang tampaknya
terlihat sederhana tetapi sebenarnya tidak mudah karena banyak hal yang
mesti dilakukan guna mewujudkannya.
Terkait dengan reformasi, Wapres mengenang bahwa gerakan reformasi
terjadi dalam lintasan sejarah Indonesia antara lain karena ada sejumlah
masalah yang ingin diperbaiki. "Pertama, ingin mengubah dari suasana otoriter menjadi lebih
demokratis," katanya dan menambahkan, demokrasi bukan sistem yang paling
sempurna tetapi digunakan karena sistem yang dinilai paling kurang
masalahnya.
Selain itu, ujar dia, hal lainnya yang ingin diubah adalah
memberdayakan suara demokrasi dari bawah sehingga timbullah perubahan
dari sistem yang bersifat sentralistik menjadi sistem yang berpegang
teguh kepada otonomi daerah.
Wapres juga berpendapat bahwa terkait dengan refleksi konstitusi dan
ketatanegaraan, perencanaan pembangunan pada saat ini sebenarnya bisa
dikontrol melalui undang-undang, serta selain itu setiap tahun juga
digelar musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) baik dari
tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Untuk itu, ujar Jusuf Kalla, yang harus diubah dan diawasi ketat
adalah praktek dalam melaksanakan rencana pembangunan karena selama ini
Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sudah bekerja sangat baik dalam menjaga
sehingga UU tidak bertentangan UUD.
Sementara itu, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengungkapkan perlunya
reviltalisasi transformasi untuk memulihkan kembali kondisi bangsa agar
lebih kuat, sehat, dan bersemangat dengan berpegang kepada nilai-nilai
bangsa yaitu Pancasila.
"Dalam rangka mendalaman demokrasi dalam revitalisasi transformasi,
Badan Pengkajian MPR telah menginvetarisasi isu-isu kunci dan
memformulasikan dalam empat pokok permasalahan," kata Zulkifli Hasan.
Ketua MPR memaparkan, masalah itu adalah perlunya mewujudkan sistem
perencanaan yang benar-benar terencana secara nasional, bagaimana
memperkokoh ideologi bangsa dalam era global, bagaimana memaknai
kebhinekaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta perlunya
meninjau ulang praktek ketatanegaraan dan konstitusi pascareformasi.
Dia mengakui bahwa era reformasi ada dampak positif seperti
pemerintahan terpilih hasil pemilu yang relatif bebas dan berkala,
kebebasan berkumpul dan bereskpresi munculnya lembaga baru yang menjadi
harapan publik, desentralisasi dan otonoi daerah, serta pilkada secara
kompetitif. (WDY)
Konstitusi Terbentuk Berdasarkan Kebutuhan Kondisi Zaman
Senin, 7 Desember 2015 15:01 WIB