Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar mendukung program kesehatan nasional melalui pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan kewajiban bagi masyarakat untuk ikut program tersebut.
Kepala Sub Bagian Pemberitaan Humas dan Protokol Kota Denpasar Dewa Gede Rai, Kamis, mengatakan pada pertemuan pihak BPJS dengan Sekda Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara didampingi instansi terkait pada Rabu (25/11), menekankan pada regulasi BPJS yang tidak menyulitkan warga masyarakat perkotaan.
"Pada pertemuan itu dibahas agar masyarakat yang akan melakukan pengurusan administrasi di pemerintahan baik berupa izin dan administrasi kependudukan wajib mengikuti program JKN lewat penyelenggaraan BPJS," katanya.
Sementara Sekda Kota Denpasar Rai Iswara mengatakan dari kewajiban program tersebut dibutuhkan kejelasan regulasi dari pemerintah pusat sehingga kebijakan dapat menyatu dengan program pelayanan kepada masyarakat di daerah.
Karena saat ini percepatan berbagai proses pelayanan baik pengurusan izin hingga pengurusan kartu administrasi kependudukan kepada masyarakat telah diatur dan mendapat pengawasan dari lembaga Ombudsman RI.
Sehingga BPJS Kantor Cabang Denpasar dapat membahas hal tersebut ditingkat pemerintah pusat sehingga proses regulasi yang menyangkut permasalahan teknis dan pelaksanaan kesuksesan program di masyarakat berjalan beriringan.
Rai Iswara mengharapkan BPJS Kantor Cabang Denpasar bersama pemerintah kota dapat menyatukan persepsi permasalahan regulasi sehingga pelaksanaan program ini dapat betul-betul terlaksana di masyarakat yang juga dapat didukung dengan pelaksanaan sosialisasi dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga di tingkat desa.
Kepala BPJS Cabang Denpasar dr. Kiki Christmar Marbun mengatakan kewajiban masyarakat mengikuti program JKN tidak terlepas dari beberapa kendala yang dihadapi BPJS yang melaksanakan program jaminan kesehatan tersebut.
Sampai saat ini di Kota Denpasar dari 800 ribu jiwa penduduk sebanyak 65,61 persen yang telah menggunakan BPJS. Namun kesadaran masyarakat akan kewajiban untuk melakukan pembayaran masih sangat kurang dengan tunggakan pembayaran mencapai Rp21 miliar.
"Saat memerlukan kemudahan pelayanan kesehatan di rumah sakit masyarakat langsung mengurus BPJS, setelah selesai menerima pelayanan tidak memenuhi kewajiban dalam membayar iuran di BPJS," ujarnya.
Ia mengatakan kendala dan permasalahan ini pihaknya meningkatkan kemitraan dengan Pemerintah Kota Denpasar yang mewajibkan masyarakat untuk memiliki BPJS dalam mengurus berbagai administrasi di pemkot setempat.
Pertemuan yang telah mendapatkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan Pemkot Denpasar, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait kejelasan regulasi tentang pelayanan administrasi di pemerintah daerah.
"Kami akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait regulasi di daerah," katanya. (WDY)
Pemkot Denpasar Dukung Regulasi Program BPJS
Kamis, 26 November 2015 15:01 WIB