Jakarta (Antara Bali) - Sebanyak 415 Delegasi Republik Indonesia (Delri)
mewakili Indonesia dalam pelaksanaan Conference of Parties (COP) 21
United Nations Framework on Climate Change Convention (UNFCCC) pada 30
November--11 Desember 2015 di Paris, Prancis.
"Ada sekitar 415 delegasi, ini memang lebih gemuk dibanding COP
sebelumnya di Lima, Peru. Harapannya bisa bawa oleh-oleh konkrit untuk
Indonesia," kata Utusan Khusus Presiden untuk Pengendalian Perubahan
Iklim Rachmat Witoelar dalam update persiapan Delri ke COP 21 di
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Selasa.
Delri, menurut dia, sudah akan melakukan beberapa pertemuan
mengawali pelaksanaan COP 21 dan Conference of the Parties serving as
the Meeting of the Parties the Kyoto Protocol (CMP) 11, salah satunya
pertemuan persiapan G-77 dan Tiongkok yang dilakukan pada 27--28
November 2015, di markas besar UNESCO di Paris.
Menurut Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Nur Masripatin,
Delri merupakan kombinasi perwakilan dari Pemerintah Indonesia mulai
dari Kepala Negara, menteri, pejabat setingkat menteri, perwakilan
Kementerian/Lembaga, ahli dari perguruan tinggi, perwakilan Lembaga
Swadaya Masyarakat, swasta, dan perwakilan media massa.
Tim negosiasi yang akan bertugas pada COP 21 berjumlah 61 orang, dan
merupakan gabungan dari sejumlah Kementerian/Lembaga Negara seperti
KLHK, Kementerian Luar Negeri, Bappenas, Kementerian Keuangan,
Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Perekonomian, Badan
Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Transportasi, Kementerian
Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Kesehatan, Setkab, Kantor Utusan
Khusus Presiden untuk Pengendalian Perubahan Iklim, dan Komite Nasional
Indonesia--World Energy Council.
Ia mengatakan substansi negosisasi akan langsung kepada draft
agreement, memperjuangkan isi dari Intended Nationally Determined
Contributions (INDCs), dengan aspek legal institusional dan keahlian.
Isu-isu yang berkembang di COP 21 Paris, menurut dia, akan ada di
seputar INDC, meski juga akan banyak negara yang akan menyatakan apa
yang sudah tertuang di dokumen tersebut tidak cukup untuk menahan
peningkatan suhu bumi dua derajat celsius.
Substansi berikutnya yang akan diperjuangkan, ia mengatakan
menyangkut roh dari kesepakatan yang harus dipertanggungjawabkan setiap
kementerian/lembaga negara yang berkaitan dengan mitigasi, adaptasi,
kerugian dari kerusakan akibat perubahan iklim, pelaksanaan (terkait
pendanaan, teknologi, peningkatan kapasitas), transparansi, isu kunci
termasuk di dalamnya tujuan jangka panjang global mengatasi perubahan
iklim. (WDY)
415 Delegasi Wakili RI di COP 21
Rabu, 25 November 2015 9:12 WIB