Negara (Antara Bali) - Badan Pemeriksa Keuangan menemukakan fakta bahwa akibat penatausahaan aset tetap yang tidak tertib, Pemkab Jembrana terancam kehilangan aset daerah senilai Rp69,51 miliar.
Dari hasil pemeriksaan BPK bernomor: 295a/S/XIX/DPS/09/20/2010 yang diperoleh ANTARA di Negara, Rabu, menyebutkan, selain tidak tertib, informasi nilai aset juga tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Hasil pemeriksaan BPK yang dikirim kepada Ketua DPRD Jembrana itu juga menunjukkan bahwa keberadaan aset maupun status kepemilikan yang tidak jelas juga potensial memunculkan perselisihan hukum di kemudian hari.
Aset yang dianggap bisa mengakibatkan perselisihan hukum itu, antara lain 246 bidang tanah yang belum bersertifikat, serta 44 bidang tanah lainnya tidak jelas status kepemilikannya.
"Sehingga aset-aset itu rawan terhadap penyalahgunaan dan pengambilalihan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau tuntutan hukum dari pihak lain," demikian kutipan dari hasil pemeriksaan tersebut.
Selain itu, institusi pemeriksa keuangan ini juga menemukan aset tanah, gedung serta peralatan dan mesin senilai Rp15,18 miliar yang belum dimanfaatkan oleh Pemkab Jembrana. Karena belum dimanfaatkan, aset-aset itu terus menerus membebani keuangan daerah untuk biaya perawatan.
BPK juga menyinggung keberadaan sapi hasil pengadaan tahun 2006 sebanyak 287 ekor senilai Rp857,12 juta.
Dari penelusuran yang dilakukan, sapi-sapi itu ternyata sudah dijual oleh penerima bantuan, yaitu salah satu kelompok peternak di Jembrana.
Terkait hal itu, BPK menganggap, ada indikasi kerugian daerah atas aset sapi tersebut minimal senilai Rp857,12 juta.
Imbas dari penjualan sapi itu, maka kesempatan kelompok ternak lain untuk mengembangbiakkan sapi itu menjadi hilang, karena seharusnya hasil dari pengembangbiakan ratusan sapi didistribusikan kepada kelompok-kelompok peternak.
Dari temuan-temuan pokok itu, BPK melihat permasalahan muncul karena Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana selalu pengelola barang milik daerah kurang optimal dalam melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian.
Kepala Bagian Perlengkapan Pemkab Jembrana juga dinilai kurang proaktif dan teliti dalam melakukan penatausahaan aset yang dikelolanya.
Sementara Bupati Jembrana juga dikatakan, dalam mengambil kebijakan tanpa melalui rumusan perencanaan, sasaran dan tujuan yang memadai.
Dari hasil pemeriksaan aset daerah ini, BPK minta DPRD Jembrana menindaklanjuti seuai dengan kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.
Plt Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa saat dikonfirmasi mengakui pihaknya sudah menerima hasil pemeriksaan BPK itu.
Ia mengatakan, hasil BPK itu sudah diserahkan kepada Pansus Aset DPRD Jembrana yang sudah terbentuk beberapa bulan lalu.
"Temuan BPK ini sangat membantu penelusuran yang dilakukan Pansus Aset. Dulu pansus bingung harus mulai dari mana, tapi sekarang sudah ada panduan yang jelas yaitu temuan ini sehingga tinggal mendalami saja," kata Sugiasa.
Menurutnya, dalam rapat paripurna dewan, Rabu, pimpinan maupun anggota dewan yang lain minta agar pansus secepatnya menyelesaikan kerjanya.(*)
Aset Pemkab Jembrana Terancam Hilang Rp69,51 Miliar
Rabu, 10 November 2010 16:51 WIB