Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPR, DPD-RI melakukan reses dengan menyelenggarakan rapat bersama jajaran anggota DPRD Bali, gubernur, bupati dan wali kota dengan agenda memberikan masukan terkait usulan merivisi UU Nomor 64 tahun 1958.
"UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Provinsi Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Saya memberikan masukan kepada DPRD Bali maupun gubernur, bupati dan wali kota untuk menyiapkan kajian akademisi," kata anggota Komisi X DPR-RI Wayan Koster di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan langkah mengusulan revisi terhadap UU tersebut dalam upaya mendapatkan keadilan dan penyelarasan. Dengan langkah tersebut kedudukan Provinsi Bali akan memiliki kekuatan besar dalam mengelola segala potensi di daerah bersangkutan.
"Bagi saya usulan revisi terhadap UU Nomor 64 Tahun 1958 adalah sebuah dinamika dalam penataan daerah, khususnya Bali ke depannya," ujar politikus PDIP.
Oleh karena itu, Koster menyarankan agar dilakukan kajian akademis sehingga nantinya di Prolegnas DPR-RI akan lebih mudah melakukan pembahasan.
"Ini harus dilakukan segera. Jangan menunda-nunda lagi untuk membuat kajian akademisnya, sehingga bisa dibahas untuk dilakukan revisi," ucapnya.
Hal senada juga dikatakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gede Pasek Suardika, sekarang saatnya Provinsi Bali mengajukan draf isi revisi UU Nomor 64 itu yang dilengkapi kajian akademisi.
"Bila tidak sekarang, maka waktunya akan terus mundur. Jika itu terus terjadi bisa saja tidak lagi menjadi agenda pembahasan prolegnas. Karena draf revisi itu harus sudah masuk Prolegnas," ujarnya.
Menurut Pasek Suardika, Pemerintah Provinsi Bali harus segera menyelesaikan kajian akademisi terhadap UU itu. Memang juga ada kaitanya dengan NTB dan NTT dalam UU Nomor 64 itu.
"Tapi siapa cepat itu akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu. Perlu memang konsolidasi dengan Pemprov NTB dan NTT, karena secara payung hukum di UU tersebut menjadi satu kesatuan," katanya.
Menyinggung masukan revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dengan Daerah, Pasek Suardika setuju diajukan revisi agar mengutungkan daerah, khususnya Provinsi Bali yang bergantung pada sektor pariwisata.
"Saya mendukung upaya yang dilakukan anggota DPRD dan eksekutif di Bali untuk mengajukan revisi UU tersebut dalam upaya perimbangan keuangan pusat dan daerah," kata Pasek Suardika.
Pada rapat bersama itu juga hadir wakil rakyat daerah pemilihan Bali, yakni DPR-RI Anak Agung Adhi Mahendra, Nyoman Damantra, Gusti Ngurah Wirajaya dan Wayan Koster. Sedangkan DPD yakni Pasek Suardika, Kadek Arimbawa dan Gusti Arya Wedakarna. (WDY)
DPRD Usulkan Revisi UU Pembentukan Provinsi Bali
Kamis, 12 November 2015 7:13 WIB