Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali mengharapkan bantuan kapal nelayan berukuran di atas 30 GT yang proses kelanjutan pembangunannya diambil alih Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dapat segera diserahkan kepada nelayan penerima di Kabupaten Buleleng.
"Dari informasi yang kami terima, saat ini sudah penetapan pemenang lelang dan sudah ditinjau juga oleh tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali I Made Gunaja, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, bantuan kapal sebanyak tujuh unit yang didanai dari APBN harus dapat diserahkan tahun ini karena terikat dengan tahun anggaran.
"Kapal-kapal itu nanti akan diterima oleh nelayan di Kabupaten Buleleng, karena nelayan di Badung dan Jembrana sudah. Sedangkan nelayan di Kabupaten Tabanan dan Karangasem dibantu dengan mesin tempel," ucapnya.
Gunaja mengemukakan, sebenarnya Pemprov Bali pada 2014 mengadakan 11 kapal nelayan, empat unit didanai dari APBD Bali dan tujuh kapal dari APBN. Masing-masing kapal dialokasikan Rp1,5 miliar.
"Namun saat itu pemenang tender yakni PT Evan Perkasa dari Banyuwangi, Jatim, gagal menyelesaikan pekerjaannya sehingga dilakukan pemutusan hubungan kontrak," ujarnya.
Berdasarkan hasil evaluasi pihaknya pada pertengahan Desember 2014, persentase pekerjaan yang diselesaikan rekanan baru 55,64 persen. "Sebelum memutuskan kontrak, kami sudah menerbitkan peringatan satu hingga ketiga," ucapnya.
Menurut dia, karena kasko kapal sudah dibuat pada tahun sebelumnya, sehingga sisa pekerjaan untuk memasang mesin dan memasang instalasi listrik pada 2015 kira-kira membutuhkan waktu sekitar satu bulan. "Oleh karena itu, kami optimistis nelayan kita akan dapat menerima bantuan itu tahun ini," ucapnya.
Gunaja mengatakan para nelayan yang akan mendapatkan bantuan kapal itu sudah diinformasikan terkait dengan permasalahan tersebut dan pada dasarnya menerima kondisi itu. Hanya saja mereka berharap pada 2015 supaya bisa menerima kapal itu. (WDY)
Pemprov Bali Harapkan Bantuan Kapal Segera Diserahkan
Selasa, 3 November 2015 13:34 WIB