Denpasar (Antara Bali) - Satpol Pamong Praja Pemkot Denpasar terus melakukan pemantauan untuk menertibkan reklame ukuran besar yang habis masa izin pemasangan di tiga titik, yakni di kawasan Jalan Surapati, Waribang Kesiman, dan Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur.
"Pemilik sudah kami berikan surat peringatan untuk segera membongkar papan reklame yang berukuran `raksasa` tersebut. Yakni dua titik reklame telah siap dibongkar pemiliknya, yakni di Jalan Surapati dan By Pass Ngurah Rai Sanur," kata Kasat Pol PP Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Jumat.
Alit Wiradana menjelaskan langkah penertiban ini telah dilakukan sesuai prosedur, dan pihaknya terus melakukan peninjauan terhadap tiga titik reklame di Denpasar itu.
Dikatakan, tiga titik pemilik/ pengusaha reklame tersebut telah mendapatkan surat peringatan dan pemanggilan untuk dapat ditindaklanjuti segera oleh pemilik untuk melakukan pembongkaran secara bertahap.
"Kami juga memberikan apresiasi kepada pemilik yang telah melakukan penurunan dan pembongkaran reklame ukuran besar secara sendiri. Karena ukuran reklame cukup besar berkisaran 10 X 6 meter sehingga pemilik membutuhkan waktu yang cukup lama menurunkan maupun membongkarnya," ucapnya.
Ia mengatakan jika tidak melakukan pembongkaran sendiri pihaknya bersama tim yustisi yang terdiri dari TNI, Polri akan melakukan pembongkaran disaksikan aparat desa/lurah serta instansi terkait. Penindakan terhadap reklame yang telah habis masa izinya dan terkait juga zona larangan hingga menjelang akhir tahun ini telah ratusan reklame ditertibkan.
Alit Wiradana mengharapkan melalui surat pemanggilan dan koordinasi yang telah dilakukan pemilik sehingga dapat menurunkan ataupun membongkar reklame sendiri.
Dari pemantauan di lapangan, nampak pemilik reklame telah melakukan persiapan pembongkaran yang didampingi Satpol PP Denpasar.
"Pembongkaran papan reklame ukuran besar memerlukan penanganan secara hati-hati, karena di sisi kiri dan kanan terdapat bangunan rumah penduduk. Jadi mereka membongkar harus berhati-hati agar tidak sampai menimpa rumah warga," katanya. (WDY)
Satpol PP Denpasar Pantau Reklame Izinnya Berakhir
Jumat, 23 Oktober 2015 20:54 WIB