Denpasar (Antara Bali) - Polisi memastikan I Wayan Budi alias Panjul adalah pelaku tunggal atas aksi pembunuhan terhadap mahasiswi Stikes Bali, Dewa Ayu Diah Cahyani (18) yang ditemukan tewas dalam keadaan leher tertancap pisau.
"Hingga saat ini kami memastikan kalau Panjul merupakan pelaku tunggal dalam aksi pembunuhan itu," kata Kasat Reskrim Poltabes Denpasar Kompol Arif Sugiharto seusai melakukan reka ulang atas kasus pembunuhan tersebut, di Denpasar, Kamis.
Reka ulang atau rekonstruksi atas kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Panjul itu, dilakukan petugas di tempat kejadian di Gang Rencong Jalan Ida Bagus Oka Denpasar.
Sebelumnya, ayah dan keluarga korban menduga kalau pembunuhan terhadap korban Ayu dilakukan oleh lebih dari satu orang.
Menurut Arif, setelah dilakukan reka ulang, hasilnya semakin jelas bahwa pelaku pembunuhan itu adalah tunggal, yakni oleh tersangka Panjul sendiri.
Selain itu, kata dia, bukti yang lebih jelas, antara lain di atas plafon kamar kos korban di gang Rencong, penyidik hanya menemukan sidik jari milik tersangka Panjul saja.
Sementara ayah kandung korban Ayu, Dewa Gede Suparta, tetap menyangsikan kalau pembunuhan yang menimpa putrinya itu dilakukan seorang pelaku, serta merupakan kasus perampokan murni.
"Jika itu motifnya perampokan, kenapa sepeda motor anak saya justru ditinggalkan di Pasar Kapal, tidak sekalian dibawa lari," kata Suparta, yang kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli.
Tidak itu saja, ayah angkat korban, Marco Peroni, warga negara Italia, juga menduga kalau pelaku pembunuhan itu lebih dari satu orang.
Tentang alasan tersangka meninggalkan sepeda motor korban di Pasar Kapal, Kabupaten Badung, Arif mengatakan, pelaku mengaku ketakutan membawa sepeda motor itu sehubungan polisi sedang menggelar Operasi Ketupat terkait Lebaran.
"Keluarga korban boleh saja berasumsi yang lain, tetapi kami melakukan penyidikan berdasarkan bukti-bukti yang ada," katanya menjelaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewa Ayu Agung Diah Cahyani, yang putri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli Dewa Gede Suparta, tewas dengan sembilan luka bekas tusukan senjata tajam di bagian tubuhnya.
Ayu ditemukan tak lagi bernyawa di kamar kosnya di Gang Rencong Jalan Ida Bagus Oka Denpasar, 7 September lalu.
Atas aksi yang dilakukan itu, Panjul dijerat pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Sementara Sugeng yang bertindak selaku penadah atas barang-barang yang berhasil dicuri Panjul dari kamar kos milik Ayu, diancam dengan pasal 480 KUHP. (*)