Singaraja (Antara Bali) - Akademisi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Bali, Prof DR Wayan Lasmawan MPd mengharapkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota memetakan penyebaran guru di wilayah itu untuk memeratakan kualitas pendidikan.
"Saat ini banyak ditemukan fenomena suatu sekolah kekurangan tenaga guru sedangkan sekolah lain malah kelebihan diakibatkan lemahnya pemetaan dari pengelola pendidikan di daerah," kata Wayan Lasmawan di Singaraja, Minggu.
Ia menjelaskan, Pemda memiliki peranan penting meningkatkan kualitas pendidikan di daerah karena mendapatkan kewenangan penuh dari Undang-Undang tentang Otonomi Daerah.
"Dalam hal ini Pemda berwenang dalam menjalankan otonomi pendidikan, memajukan kualitas pendidikan di daerahnya masing masing," katanya.
Ia memaparkan, dari segi pemetaan, mestinya ada tata kelola data valid mengenai kebutuhan guru dan jumlah sekolah yang ada di daerah.
"Misalnya, untuk satu kabupaten, berapa membutuhkan guru Bahasa Inggris di SMP, berapa ada jumlah SMP berapa ada kelas. Itu dapat dipetakan untuk memeratakan sumber daya pendidik di daerah itu," kata dia.
Dari segi penyebaran, Lasmawan menyoroti ketimpangan kompisisi guru di sekolah terlokasi di pedesaan dibandingkan dengan sekolah yang berada di wilayah kota.
"Jumlah guru di sekolah berlokasi di wilayah perkotaan bisa melebihi kuota, di sisi lain, sekolah di desa malah kekurangan, bahkan ada guru yang merangkap mengajar berbagai mata pelajaran," katanya.
Ia mengamati, selama ini terjadi urbanisasi guru, dimana banyak para pendidik di daerah pelosok berbondong bondong pindah ke daerah kota karena tergiur fasilitas dan tambahan yang lebih menjanjikan.
Oleh karena itu, kata dia, diperlukan sebuah perjanjian dalam bentuk kontrak kerja dan kinerja antara tenaga pendidik dalam hal ini para guru dengan institusi pendidikan berwenang yakni Dinas Pendidikan yang ada di daerah.
"Kontrak kinerja berkaitan dengan kegiatan sehari hari sebagai guru sedangkan kontrak kerja berkaitan dengan perjanjian pembatasan waktu seandainya dipindahtugaskan ke daerah lain, misalnya baru boleh pindah jika telah mengajar di sekolah bersangkutan selama 10 tahun," katanya. (WDY)