Denpasar (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar mengalokasikan anggaran lebih dari Rp196 juta untuk pencetakan surat suara di daerah itu terkait pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2015.
"Saat ini kami masih melihat-lihat proposal yang masuk. Tentunya kami nanti akan memilih penawaran yang terendah, tetapi kualitasnya bagus," kata Ketua KPU Kota Denpasar Gede John Darmawan, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, anggaran sebesar Rp196 juta lebih itu dialokasikan untuk mencetak sekitar 450 ribu surat suara dengan mekanisme pengadaannya melalui penunjukan langsung
"Pemilih di Denpasar berdasarkan daftar pemilih sementara sebanyak 423.553 jiwa. Sedangkan daftar pemilih tetap (DPT) baru ditetapkan 1 Oktober 2015," ucapnya.
Untuk pencetakan surat suara, tambah John, tentunya setelah penetapan DPT. Dari sana baru dapat dipastikan berapa jumlah surat suara yang dicetak.
John menambahkan, sebelumnya dalam rekapitulasi daftar pemilih di Denpasar ditemukan sejumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti yang sudah meninggal dunia sebanyak 5.268 orang, pemilih ganda (3.670), di bawah umur (27), pindah domisili (27.750), tidak dikenal (9.929) dan yang sudah menjadi TNI sebanyak 122, serta menjadi Polri 122 orang.
"Surat suara yang dicetak disesuaikan dengan DPT, ditambah dengan dua persen dari DPT untuk cadangan," ujarnya.
Untuk waktu proses pencetakan surat suara, kata John, dibutuhkan waku sekitar lima hari hingga dua minggu dan harapannya proses tersebut dapat berjalan lancar.
Sebelumnya terkait spesimen surat suara untuk pilkada di Denpasar sempat dipersoalkan gara-gara foto salah satu pasangan calon menampilkan logo partai pada baju yang dikenakan.
"Terkait dengan penggunaan logo itu sekarang sudah tidak ada masalah lagi dan hal itu diatur berdasarkan Peraturan KPU No 6 Tahun 2015, pasal 11 poin c dan d, serta kami sudah berkonsultasi dengan KPU RI," kata John.(WDY)